Polisi Bakal Periksa Pria yang Paksa Gugurkan Kandungan Mantan Kekasih

MANAberita.com – SEORANG pria berinisial R, diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait laporan mantan kekasihnya, Kamis (28/7).

Diketahui, R dilaporkan lantaran menggugurkan kandungan kekasihnya tanpa sepengetahuan korban. Selain itu, R juga dilaporkan terkait kasus dugaan penganiayaan dan penggelapan.

Di sela-sela proses pemeriksaan, R yang didampingi pengacaranya itu menyampaikan bahwa pemeriksaan yang ia hadapi berjalan lancar.

“Baik-baik saja,” kata R di Polda Metro Jaya.

Namun, R enggan menjawab pertanyaan lain yang dilontarkan oleh awak media. R juga menyampaikan bahwa dirinya bukan orang penting, sehingga kasusnya tak perlu diliput.

“Saya bukan orang penting,” ucap R singkat.

Sebelumnya, seorang perempuan berinisial Y melaporkan mantan kekasihnya R terkait pengguguran tanpa sepengetahuan hingga soal dugaan penganiayaan dan penggelapan.

Baca Juga:
Minta Maaf, Pelaku Pendorong Anak Dari Mobil di Malang Berikan Pengakuan Mengejutkan

Kuasa hukum korban, Adriano mengatakan dalam kasus ini terlapor memberikan minuman kepada korban dengan dalih obat penguat kandungan.

“Ngomongnya penguat kandungan, tapi ternyata itu penggugur kandungan sehingga terjadi pendarahan,” kata Adriano di Polda Metro Jaya, Senin (4/7).

Tak hanya itu, terlapor juga kerap melakukan penganiayaan terhadap korban. Bahkan terlapor juga menggelapkan uang korban hingga mencapai Rp6,5 miliar.

Baca Juga:
Hiihh! Tangan Digigit Ular, Wanita ini Justru Bawa ‘Tersangka’nya ke Rumah Sakit

“Niatnya memang menguras harta. Bahkan harta-harta yang dibeli tadi seperti mobil apartemen, rumah, itu dibalik nama terlapor sendiri. Total ya, kira-kira Rp6,5 M,” ucap Adriano.

Laporan ini diterima kepolisian dengan nomor LP//B/2076/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 22 April 2022. Terlapor dilaporkan terkait Pasal 347 ayat (1) tentang Pengguguran Kandungan Tanpa Persetujuan Seorang Wanita yang Mengandung dan atau Pasal 351 ayat (1), (2) dan (4) tentang Penganiayaan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

(sas)

Komentar

Terbaru