13 Parpol Terdaftar di KPU Hingga Hari Ini

MANAberita.com – KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan jika hingga saat ini pihaknya telah menerima dokumen administrasi sebanyak 13 partai politik untuk keperluan verifikasi. Partai Gerindra, PKB, dan Partai Hanura menjadi tiga pendaftar terakhir pada hari ini, Senin (8/8).

Satu partai lainnya, Partai Republikku Indonesia yang juga mendaftar hari ini dinyatakan belum lengkap.

“Kami berikan kesempatan kepada partai tersebut sampai dengan tanggal 14 Agustus 2022 jam 23.59 WIB, yaitu Partai Republikku Indonesia,” ujar Komisioner KPU Idham Holik dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (8/8).

“Total dari 18 pendaftar, 13 parpol kami nyatakan dokumennya lengkap. Dan bagi 10 Parpol saat ini sedang mengikuti tahapan verifikasi administrasi,” jelas dia.

Ketiga belas partai tersebut adalah PDIP, PKP, PKS, PBB, dan Perindo. Selanjutnya Partai NasDem, PKN, Partai Garuda, Partai Demokrat, dan Partai Gelora. Lalu disusul Partai Hanura, Partai Gerindra, dan PKB.

Partai politik tersebut berhak melanjutkan ke tahap verifikasi administrasi. KPU bakal mengecek keabsahan berkas dari setiap partai politik.

Baca Juga:
Pemerintah KPU Sepakat Jadwal Pemilu 14 Februari 2024

Masa pendaftaran akan ditutup pada 14 Agustus. KPU akan mengumumkan parpol yang lolos verifikasi administrasi dan berhak mengikuti verifikasi faktual. Dalam verifikasi faktual, KPU akan mengecek langsung ke lapangan terkait sejumlah persyaratan. Beberapa di antaranya adalah keterwakilan di 34 provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan.

(sas)

Komentar

Terbaru