90 Kilogram Sabu Diamankan Polisi, 8 Pengedar Terancam Hukuman Mati

  • Jum'at, 19 Agustus 2022 - 19:32 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – SEBANYAK 90 kilogram sabu dan 13 kilogram ganja diamankan oleh Polrestabes Surabaya dari tangan delapan orang sindikat pengedar narkoba. Mereka pun terancam hukuman mati.

Diketahui jika mengatakan jaringan peredaran narkoba itu berasal dari Sumatera, Kalimantan dan Surabaya.

“Jaringan peredaran narkoba itu berasal dari Sumatera, Kalimantan dan Surabaya” kata Kombes Akhmad Yusep Gunawan.

“Kami telah menangkap enam tersangka atas kepemilikan psikotropika jenis sabu dengan berat total 90,7 kilogram, dan dua tersangka atas kepemilikan ganja 13,6 kilogram,” kata Yusep, Kamis (18/8).

Tak main-main, nilai dari seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai nominal yang fantastis, yakni Rp90 miliar.

“Untuk total yang dapat kita amankan dengan nilai ekonomis kurang lebih Rp90 miliar,” ucapnya.

Yusep menyebutkan pengungkapan pertama dilakukan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang menangkap tersangka RM (38) warga Bakeri, Kabupaten Riau, di salah satu hotel di Surabaya.

“Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, menangkap RM di lobby hotel di Surabaya, polisi menemukan 5,3 Kilogram sabu yang disimpan di dalam tas jinjing milik RM,” ujarnya.

Yusep mengatakan, karena urgensi kasus, Polrestabes kemudian melakukan pengembangan di luar wilayah Surabaya. Penangkapan kemudian dilakukan di Bengkulu Kepahiang Kabupaten, Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan di sana, kemudian anggota mengamankan AN (28) BA (27) dan AY (28) ketiga tersangka yang berhasil diamankan polisi merupakan warga Surabaya, dari dalam Bus penumpang tujuan Pulau Jawa,” ucapnya.

Polisi menemukan 42 paket sabu yang sudah dibungkus dalam kemasan Teh China dari tangan tiga tersangka. Dengan total berat 43,9 kilogram dan satu poket sabu seberat 3,70 gram.

“Ketiga tersangka mengaku baru saja mengambil barang haram sabu tersebut, dari seseorang di sebuah hotel di Pekanbaru Riau,” ucapnya.

Baca Juga:
Anggota Dewan Moskow Divonis Tujuh Tahun Penjara Karena Mengkritik Perang Di Ukraina

Selanjutnya, pihaknya meringkus dua tersangka yakni, AL (25) dan CH (27) di sebuah rumah makan di kota Medan. Saat penggeledahan ditemukan 40 bungkus kemasan Teh China yang berisi sabu dengan berat 41,8 kilogram.

“Saat diinterogasi kedua tersangka mengaku baru saja mengambil sabu tersebut, di sebuah Hotel di Kota Medan dan hendak dibawa ke Pekanbaru,” katanya.

Yusep mengatakan pihaknya terus melakukan pengembangan. Polisi pun mengamankan seorang tersangka yaitu AZ (24) di Sidoarjo, Jawa Timur.

AZ kedapatan menyimpan beberapa bungkus ganja di antaranya, satu bungkus ganja 197 gram, satu bungkus ganja 36 gram, satu poket ganja 4,48 gram, dan satu poket ganja 4,14 gram.

Baca Juga:
Ditambah 7 Tahun Penjara! Pengadilan Myanmar Memutuskan Aung San Suu Kyi Bersalah

“Barang itu dibungkus tas kain di loteng rumahnya,” ucapnya.

Berdasarkan pengakuan AZ, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap seorang tersangka EK (27), di wilayah Sidoarjo.

“Selanjutnya atas informasi yang diberikan oleh AZ, Anggota melakukan pengembangan di Jalan Kedungrejo Sidoarjo, polisi melakukan penangkapan tersangka berinisial EK di kediamannya,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya ditemukan 45 bungkus ganja seberat 13,356,17 gram atau 13,3 kilogram, dan satu poket sabu seberat 0,71 gram.

Baca Juga:
Perusahaan Mobil Lapis Baja Memenagkan Gugatannya!

EK mengaku sudah tiga kali bertindak sebagai kurir atas perintah orang berinisial GG, untuk menyimpan ganja kiriman dari Jakarta dan kemudian diedarkan kepada pemesannya. GG sendiri berstatus sebagai DPO.

Yusep mengatakan, atas perbuatannya delapan tersangka itu terancam hukuman maksimal yaitu mati.

“Akibatnya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” pungkas dia.

(Rik)

Komentar

Terbaru