Putri Candrawathi Akan Diperiksa Timsus soal Motif Sambo Perintah Tembak Brigadir J

Manaberita.com – IRJEN Ferdy Sambo telah di tetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati usai memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer membunuh Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih mendalami kepada para saksi terkait motif Irjen Ferdy Sambo memberi perintah tersebut, termasuk kepada istrinya Ijen Sambo, Putri Candrawathi.

“Tadi sudah saya jelaskan bahwa terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi saksi dan juga terhadap Ibu Putri,” kata Sigit saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Sigit menyampaikan jika saat ini belum dapat menyimpulkan apa motif Irjen Sambo memerintahkan pembunuhan tersebut. Namun, dia memastikan motif itu akan jadi pemicu utama terjadinya pembunuhan tersebut.

“Jadi saat ini belum bisa kita simpulkan, namun yang pasti ini menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan. Untuk apa kesimpulannya tim saat ini terus bekerja, ada beberapa saksi yang saat ini sedang diperiksa, tentunya nanti akan kita informasikan,” ucapnya.

Kemudian, Sigit membantah terjadinya tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J. Dia menegaskan insiden ini merupakan pembunuhan.

“Namun yang paling penting peristiwa utamanya apakah tembak menembak atau yang terjadi penembakan ini saya kira tadi sudah dijelaskan secara terang,” ujarnya.

Melansir dari detikcom untuk diketahui, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J atau Yoshua Hutabarat. Kapolri menyebut tidak ada peristiwa tembak menembak seperti laporan awal kasus.

“Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Saya ulangi, tidak ditemukan peristiwa fakta tembak menembak,” kata Kapolri dalam konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8).

Baca Juga:
Gerindra: Prabowo Pertimbangkan Semua Usulan Cawapres

Kapolri menyebut Irjen Ferdy Sambo memerintahkan penembakan.

“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah Saudara FS,” kata Kapolri.

Sementara itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto juga mengungkap Irjen Ferdy Sambo menyuruh Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J. Atas tindakan Sambo, Komjen Agus Andrianto menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Sambo atas perannya dalam menskenariokan pembunuhan.

Baca Juga:
Prabowo Angkat Dedi Mulyadi Jadi Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka. Menurut peran masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ujar Komjen Agus.

Adapun Pasal 340 KUHP tertuang dalam BAB XIX tentang Kejahatan terhadap Nyawa atau Pembunuhan Berencana. Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI, bunyi Pasal 340 KUHP adalah sebagai berikut.

(Rik)

Komentar

Terbaru