AKBP Ridwan Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Ferdy Sambo

  • Kamis, 29 September 2022 - 19:44 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – EKS Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit menjalani sidang kode etik terkait ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) oleh Ferdy Sambo hari ini.

Diketahui jika sebelumnya AKBP Ridwan sudah dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.

“Hari ini sidang KKEP terduga pelanggar AKBP RS akan dilaksanakan pada hari ini Kamis 29 September 2022 direncanakan pukul 10.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).

Melansir dari detikcom, Ramadhan menyebutkan AKBP Ridwan diduga tidak profesional dalam melaksanakan tugas saat menangani penembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo. Akan tetapi ia belum memberi tahu tindakan apa yang dilakukan AKBP Ridwan.

“Wujud perbuatan diduga ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” katanya.

Baca Juga:
Sakit Hati Istrinya Dilecehkan dan Akan Dibayar 200 Ribu, Pria di Riau Bunuh Sahabatnya Sendiri

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 6 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 2 huruf a, Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

17 Polisi Disanksi Etik

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terus menggelar sidang etik untuk para polisi terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Josua), yang diotaki eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Sebelumnya, sudah ada 16 polisi yang menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi. Mereka dijatuhi sanksi berupa penempatan di tempat khusus (patsus) hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca Juga:
Polisi Brasil Mengidentifikasi Lima Tersangka Lagi Dalam Pembunuhan Jurnalis Inggris Dan Pakar Pribumi

Di antara mereka ada yang menyatakan menerima sanksi yang dijatuhkan dan ada juga yang menyatakan banding. Sebanyak 16 polisi itu terdiri atas 4 orang tersangka kasus obstruction of justice dan 12 orang diduga melanggar kode etik.

16 Polisi yang sudah menjalani sidang etik ialah:

  1. Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo;
  2. Eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto;
  3. Eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo;
  4. Eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria;
  5. Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri Divisi Propam Polri, AKP Dyah Candrawati;
  6. Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto;
  7. Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian;
  8. Ajudan Sambo, Bharada Sadam;
  9. Eks BA Roprovos Divpropam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi;
  10. Eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, Briptu Firman Dwi Ariyanto;
  11. Eks Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri, Briptu Sigid Mukti Hanggoro;
  12. Eks Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri, Iptu Januar Arifin;
  13. Mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri, AKP Idham Fadilah;
  14. Mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Propam Polri, Iptu Hardista Pramana Tampubolon; dan
  15. Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jaksel, Ipda Arsyad Daiva Gunawan.
  16. Mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah
  17. Mantan Kabag Renmin Divpropam Kombes Murbani Budi Pitono

(Rik)

Komentar

Terbaru