Bripka RR Ungkap Alasan Amankan 2 Senpi Milik Brigadir J di Magelang

  • Rabu, 07 September 2022 - 19:48 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – BRIPKA Ricky Rizal (RR) yang merupakan salah satu tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mengungkapkan alasan senapi milik Brigadir J di Amankan.

Bripka RR mengamankan senjata api (senpi) Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat masih di rumah Irjen Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah (Jateng). Ada dua senpi milik Brigadir J yang diamankan Bripka Ricky.

Hal itu didasarkan pada keterangan Bripka Ricky yang disampaikan pengacaranya, Erman Umar. Insiden itu terjadi pada Kamis (7/7/2022). Saat itu Bripka Ricky ditemani Bharada Richard Eliezer (RE).

“Bripka Ricky berinisiatif mengamankan senjata yang diambil dari kamar ADC lantai 1 bersama RE berupa senjata panjang dan senjata pendek,” kata Erman berdasarkan pengakuan Bripka Ricky, Rabu (7/9).

Kedua senpi Brigadir J itu diamankan di kamar putra Ferdy Sambo di lantai 2 rumah tersebut.

Baca Juga:
Ada Luka Bekas Sajam di Perut Pria yang Ditemukan Tewas di Kampar

Bripka Ricky mengamankan dua senpi milik Brigadir J itu usai terjadi insiden Brigadir J dihalangi Kuat Ma’ruf yang saat itu memegang pisau. Dia mengantisipasi insiden yang tak diinginkan.

“Bripka Ricky takut apabila tidak diamankan akan digunakan Yosua karena sempat dihalangi Kuat menggunakan pisau,” katanya.

Melansir dari CNN Indonesia, Insiden itu bermula saat Bharada Eliezer ditelepon istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang memintanya segera pulang. Saat itu, Bharada Eliezer tengah mendampingi Bripka Ricky yang sedang mengurus keperluan putra Sambo yang menginap di asrama Sekolah Taruna Nusantara Magelang.

Begitu tiba di rumah Magelang, mereka tidak melihat seorang pun di lantai 1. Keduanya lalu naik ke lantai 2 dan melihat asisten rumah tangga (ART) bernama Susi duduk menangis, sementara Kuat Ma’ruf dalam kondisi tegang dan panik.

Bripka Ricky bertanya soal yang sudah terjadi di rumah Magelang. Kuat mengatakan sempat melihat Brigadir J di tangga dan saat ditegur malah kabur.

Baca Juga:
Amerika Telah Menangkap Empat Tersangka Yang Terkait Dengan Pembunuhan Moise Dari Haiti

Setelah itu, Kuat mendapati Ibu PC sudah tergeletak di depan kamar mandi lantai 2. Saat itu Yosua sambil menangis kembali naik ke lantai 2 dan mau menjelaskan ke Kuat. Namun Kuat menghalangi sambil memegang pisau.

“Kuat meminta Bripka Ricky melihat Ibu PC. Ibu PC sudah berada di dalam kamar lantai 2 tiduran menggunakan bed cover,” katanya.

Bripka Ricky lalu bertanya kepada Putri soal apa yang terjadi. Namun saat itu Putri menanyakan keberadaan Yosua.

Bripka Ricky bersama Bharada Eliezer lalu mengamankan 2 senpi Brigadir J. Setelah itu, dia mencari Yosua dan menanyakan soal peristiwa yang terjadi.

“Dijawab dengan emosi oleh Yosua ‘nggak tahu, Bang. Kenapa Om Kuat tiba-tiba marah sama saya?’. Setelah itu Bripka Ricky membujuk Brigadir J untuk bertemu Ibu PC,” ucap dia.

Baca Juga:
Gila! Bocah 13 Tahun Menembak Mati Bocah 3 Tahun!

Sampai di kamar lantai 2, Yosua duduk di lantai dan Putri tiduran di kasur. Sementara itu, Bripka Ricky menunggu di luar kamar sehingga tidak mengetahui pembicaraan antara Brigadir J dan Putri.

“Kurang lebih 15 menit Bripka Ricky masuk dan kemudian keluar bersama Yosua dan di tangga kembali ditanyakan ‘ada apa, Yos?’. Tapi tetap cuma dijawab ‘nggak apa-apa, Bang’,” ujarnya.

Setelah itu, semua yang ada di rumah Magelang beristirahat. Brigadir J tidur bersama Bharada Eliezer di kamar, sedangkan Bripka Ricky tidur menggunakan kasur lipat di ruangan tengah bersama Kuat Ma’ruf.

Kasus Brigadir J Tewas Ditembak

Seperti diketahui, Brigadir J tewas dengan luka tembak di tubuhnya. Penembakan itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7).

Baca Juga:
Sambo Dan Benny Ali Beda Kesaksian soal Putri

Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Peran Bharada E adalah diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.

Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Sedangkan peran Putri adalah mengikuti skenario awal yang telah dirancang Sambo.

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kecuali Putri, keempat tersangka sudah ditahan.

(Rik)

Komentar

Terbaru