Brigitta Lasut Laporkan Komika Mamat Alkatiri

  • Selasa, 04 Oktober 2022 - 22:36 WIB
  • Lainnya

MANAberita.com ANGGOTA Komisi I DPR Fraksi NasDem Hillary Brigitta Lasut resmi membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh komika Mamat Alkatiri. Alasan Brigitta bukan takut disebut antikritik namun guna menegakkan hukum bagi dirinya sendiri.

Pernyataan tersebut disampaikan Brigitta di caption unggahan di media sosial Instagram miliknya.

“Untuk apa mahasiswa hukum belajar hukum kalau tidak mampu menegakkan hukum. Saya sudah berjuang belajar sampai S3 hukum, kalau hanya karena rasa tidak enak atau takut dibilang antikritik lalu saya tidak menegakkan hukum untuk diri saya sendiri, maka saya tidak pantas dibilang mahasiswa hukum,” tulis Brigitta, dikutip Selasa (4/10).

Brigitta menyayangkan penggunaan kata kasar dalam materi roasting Mamat Alkatiri. Menurut Brigitta, penggunaan kata kasar tidak pas untuk digunakan sebagai kritik.

Penggunaan kata kasar, kata dia, lebih tepat masuk kategori bully atau pelecehan verbal.

Baca Juga:
Susi Air Akan Polisikan Bupati dan Sekda Malinau ke Bareskrim Karena Somasi Tak Direspons

“Yang bilang an***g dan t*i bukan penghinaan coba aja kalo dia ngomong begini ke ibu atau anak kalian memang pejabat publik boleh di kritik. Tapi setau saya di Indonesia mau dia pejabat publik mau dia pembantu rumah tangga, tetap tidak boleh di bully apalagi di maki. Gausah bawa-bawa saya pejabat publik harus siap dikritik deh. T*i dan go***k bukan kritik. Itu bully dan verbal harassment,” jelas Brigitta.

Sebagai warga negara, Brigitta menyebut jika pihak manapun memiliki hak untuk dilindungi harkat martabatnya dari segala jenis kekerasan verbal dan psikis.

Tak hanya itu saja, dia juga menyinggung pejabat yang melakukan tindakan korupsi.

Baca Juga:
Oknum Perwira Polisi Diduga Cabuli Pelayan Kantin di Sumut

“Pejabat-pejabat banyak yang malah jadi korupsi karena takut diperas dan digiring opini oleh orang-orang tidak bertanggung jawab yang membuat kritikan atau roastingan berdasarkan pesanan yang memberi honor dan atau menghalalkan segala cara untuk menaikan diri sendiri dengan menjatuhkan orang lain. Sudah cukup yang seperti ini,” terang dia.

laporan itu dibuat pada Senin, 3 Oktober 2022 di Polda Metro Jaya. Tertulis Mamat Alkatiri sebagai tergugat, dan Brigitta sebagai korban.

(sas)

Komentar

Terbaru