Kasus KDRT Resmi Dihentikan, Lesti-Billar Berpelukan

  • Rabu, 19 Oktober 2022 - 09:25 WIB
  • Selebriti

MANAberita.com POLISI resmi menghentikan penyidikan kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora terhadap suaminya, Rizky Billar.

Usai kasus dinyatakan dihentikan, Rizky Billar dan Lesti Kejora berpelukan.

Momen itu terjadi sesaat pihak Rizky Billar dan Lesti Kejora menyampaikan keterangan pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Rizky Billar dan Lesti Kejora senyum tersipu saat keduanya berpelukan.

Polisi mengungkapkan penghentian penyidikan (SP3) dilakukan mengingat proses restorative justice telah tercapai.

“Malam hari ini penyidik selesai melaksanakan proses restorative justice dalam menangani perkara yang dilaporkan Lesti,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Irwandhy. Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

“Malam ini proses restorative justice telah selesai kami lakukan. Malam hari ini kami bersama Sekjen MUI melihat proses perdamaiannya, syarat materiil formil diatur Perpol sudah kami penuhi dan alhamdulillah kami nyatakan selesai. Iya kami nyatakan demikian (SP3),” tambah Irwandhy.

Baca Juga:
Suami di NTB Tega Tusuk Leher Istri Saat Lagi Sholat, Penyebabnya Bikin Elus Dada!

Sebelumnya, Rizky Billar dilaporkan oleh Lesti Kejora soal kasus dugaan KDRT. Polisi kemudian mengusut laporan itu.

Dari pengumpulan bukti-bukti dan keterangan saksi, polisi kemudian meningkatkan status Rizky Billar sebagai tersangka. Rizky Billar sempat mangkir panggilan polisi, tetapi kemudian ia akhirnya datang dan mengklarifikasi soal tuduhan KDRT tersebut.

Polisi sempat menahan Rizky Billar selama 24 jam lebih. Namun kemudian, Lesti Kejora mencabut laporan tersebut.

Baca Juga:
Miliki Berat Badan 17 Kilogram dan Menjadi Korban Penyiksaan Sang Kakek, Wanita ini Sebar Foto Masa Kelamnya

Rizky Billar pun mendapatkan penangguhan penahanan setelah laporan itu dicabut. Namun, Billar diharuskan wajib lapor dua kali seminggu.

Kini keduanya memutuskan untuk berdamai. Polisi pun memberikan SP3 terkait kasus tersebut.

(sas)

Komentar

Terbaru