Pengacara Rizky Billar Ajukan Permohonan Agar Tak Ditahan

  • Kamis, 13 Oktober 2022 - 19:18 WIB
  • Selebriti

MANAberita.com – HOTMA Sitompul selaku  pengacara Rizky Billar bakal mengajukan permohonan agar kliennya tidak ditahan meski berstatus sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sampai saat ini polisi belum menahan Rizky lantaran dia masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Bukan surat penangguhan penahanan, tapi surat permohonan untuk tidak ditahan,” kata Hotma di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10).

Namun, Hotma tak membeberkan alasan pengajuan permohonan agar Rizky tak ditahan. Ia hanya menyebut jika hal ini merupakan tugasnya sebagai pengacara untuk membela klien.

“Alasannya adalah saya harus membela klien saya. Sebagai pengacara harus mengajukan surat permohonan yang sesuai dengan hukum,” tuturnya.

Lebih lanjut, Hotma menyampaikan bahwa ia juga akan berupaya menempuh jalur damai lewat proses mediasi dengan Lesti Kejora.

Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT atas laporan yang dibuat oleh istrinya, Lesti Kejora. Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Baca Juga:
Ayah Tiri Bertengkar Dengan Ibunya, Bayi 10 Bulan Ditampar Hingga Gusi Robek

Meski berstatus sebagai tersangka, polisi belum menahan Rizky. Namun, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyebut jika merujuk pada ancaman hukuman, maka seharusnya Rizky ditahan dalam perkara ini.

“Ini adalah ancaman lima tahun, berarti harus ditahan,” kata Nurma.

Diketahui, kasus ini bermula dari laporan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan KDRT yang dialaminya. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Baca Juga:
Dari 15 Kali Transaksi, Vanessa Angel Pernah 2 Kali ‘Dibooking’ ke Luar Negeri, Dimana?

Dalam laporan itu disebutkan KDRT yang terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman mereka, Cilandak, Jakarta Selatan.

Rizky disebut melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

(sas)

Komentar

Terbaru