Sambo Sempat Pukul Tembok Ungkap Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel

  • Kamis, 03 November 2022 - 18:46 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan Ferdy Sambo sempat memukul tembok dengan keras di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Itu terjadi saat Sambo menceritakan kronologi kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kepada Ridwan sebelum olah TKP dilakukan.

Ridwan, mulanya menceritakan kondisi rumah dinas Duren Tiga tak lama setelah penembakan terjadi.

“Saya melihat ada mayat, ada pecahan kaca, ada retakan cermin, kemudian ada tembakan di beberapa lubang pada dinding di tangga, ada beberapa selongsong peluru saya lihat di lantai,” kata Ridwan saat menjadi saksi untuk terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11).

Ridwan saat itu juga melihat ada satu buah senjata. Akan tetapi, saat itu ia tidak mengecek jenis senjata yang ia lihat.

Baca Juga:
Sambo Doakan Orang yang Tidak Percaya Istrinya Korban Pemerkosaan

Melansir dari CNN Indonesia, Ridwan lalu mendengarkan kronologi kematian Brigadir J. Menurut Ridwan, Sambo menyebut Brigadir tewas usai baku tembak dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Latar belakang penembakan yaitu dugaan pelecehan seksual istri Sambo, Putri Candrawathi, oleh Yosua.

“Saat dia sambil menjelaskan, kemudian pada saat dia menunjukkan ke arah pintu kamar, bahwa ‘ini sebenarnya kejadian akibat dari istri saya dilecehkan’. Itu kata FS [Ferdy Sambo],” tutur Ridwan.

“Ini istri saya dilecehkan dan peristiwa ini juga sebelumnya di Magelang. FS sempat sampaikan itu,” sambungnya.

Baca Juga:
Dirjen Minerba Diperiksa Lagi Oleh KPK Terkait Izin Pertambangan

Lebih lanjut, Ridwan mengatakan Sambo menyampaikan peristiwa tersebut sembari memukul tembok dengan keras. Matanya pun berkaca-kaca.

“Dan dia kembali lihat saya, saya lihat FS matanya sudah berkaca-kaca seperti sudah mau menangis; tampak sedih,” ucap Ridwan.

“Setelah itu saya menyampaikan kepada FS bahwa ‘Mohon izin jenderal, saya harus segera panggil tim olah TKP saya’,” imbuhnya.

Dalam sidang ini, AKP Irfan Widyanto duduk sebagai terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Yosua.

Baca Juga:
Tangis Wanita Misterius dan Amarah Putri Candrawathi Diungkap Bharada E

Tindak pidana itu dilakukan Irfan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nurpatria Adi Purnama.

Jaksa menyebut salah satu perbuatan AKP Irfan Widyanto yakni mengambil rekaman CCTV vital di kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua.

Adapun dalam surat dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana, Ridwan disebut menyerahkan DVR CCTV miliknya kepada Irfan sebagai rangkaian upaya Sambo dkk menutupi kejahatan yang telah dilakukannya.

(Rik)

Komentar

Terbaru