Upah Minimum 2023 Naik 10 Persen

  • Sabtu, 19 November 2022 - 22:21 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – PEMERINTAH melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Permenaker tersebut ditandatangani oleh Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022. Dengan terbitnya Permenaker itu, maka kenaikan upah minimum pada tahun depan maksimal sebesar 10 persen.

Dalam Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022 dijelaskan melalui rumus formula penghitungan Upah Minimum sebagai berikut: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan ?.

Dalam Pasal 7 Ayat 1 dijelaskan, penetapan atas Penyesuaian Nilai UM tidak boleh melebihi 10 persen. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 7 ayat 2.

“Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10 persen, gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen,” bunyi Pasal 7 ayat 2.

Adapun cara menghitung Penyesuaian Nilai UM dijabarkan di dalam Pasal 6 Ayat 4 (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Juga:
Gila! Baru Kerja Tiga Hari, Pembantu ini Nekat Jual Anak Majikannya

Rumus menghitung Penyesuaian Nilai UM sebagai berikut: Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x ?)

Inflasi yang dimaksud adalah Inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen). Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi, sedangkan ? adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Penentuan nilai ? sebagaimana harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Baca Juga:
Usai Pemilu, Ketua KPPS di Malang Nekat Tusuk Perut Sendiri, Ini Penyebabnya

Sedangkan bila pertumbuhan ekonomi negatif, maka Penyesuaian Nilai UM hanya mempertimbangkan variabel inflasi saja.

Berdasarkan hitungan, besaran Penghitungan Nilai UM akan serupa dengan besaran kenaikan Upah Minimum.

(sas)

Komentar

Terbaru