Said Aqil Sorot Kasus Mario

  • Selasa, 28 Februari 2023 - 20:12 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – SAID Aqil Siroj selaku Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengaku heran Mario Dandy Satrio bisa menganiaya anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora sampai koma.

Said menduga, Mario sebagai anak pejabat pajak, salah mendapat asuhan sehingga menjadi seperti anak yang tidak terdidik.

Hal tersebut diucapkan Said saat hendak menjenguk David di Rumah Sakit (RS) Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan hari ini, Selasa (28/2).
“Tidak berprikemanusiaan, saya juga heran di bumi pancasila ada perbuatan seperti itu, dan dilakukan oleh anak keluarga terdidik, elite, bukan biadab dan dari pedalaman,” kata Said dikutip dari CNN Indonesia.

“Saya juga heran, ada anak yang seperti itu. Maka yang jelas seperti yang sudah disinggung, bapaknya tidak urus atau salah urus. Tidak mendidik atau salah didik,” imbuhnya.

Said juga menyinggung soal sumber kekayaan ayahnya Mario, yakni Rafael yang mendapat sorotan publik karena jumlahnya hampir menyamai Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Menurut Said, harta yang dimiliki oleh Rafael belum tentu halal.

“[Anaknya, Mario] dijor dibiarkan dimanja dengan segala kemewahan, uangnya belum tentu halal. Enggak jelas, kalau uangnya haram dimakan pasti anaknya nakal, kalau, keterlaluan,” ucapnya.
Dia pun mewanti-wanti masyarakat Indonesia untuk mencari uang yang halal.

“Maka sekali lagi hati-hati mencari uang yang akan dimakan oleh anak istri. Kalau uangnya haram pasti anaknya nakal,” tuturnya.

Baca Juga:
Gagal Jenguk David di RS, Mario Kirim Pengacara untuk Minta Maaf

Polisi sudah menetapkan Mario Dandy Satrio dan rekannya Shane (19) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan David (17).

Mario Dandy menurut polisi menganiaya David dengan cara menendang hingga menginjak kepalanya berulang kali. Pelaku juga memukul kepala David berkali-kali.

Buntut kejadian tersebut, Sri Mulyani sudah mencopot Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario dari jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. Pencopotan Rafael didasarkan pada Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga:
Aniaya Aldama Hingga Tewas, Pelaku Hanya Dapat Sanksi Skorsing dari Kampus, Kok Bisa?

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi pencucian uang oleh Rafael Alun Trisambodo.

PPATK menyatakan telah melaporkan temuan tersebut kepada KPK, Kejaksaan Agung dan Inspektorat Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) pada 2012.

“Hasil analisis yang disampaikan kepada penegak hukum tentu sudah ada indikasi tindak pidana pencucian uangnya,” ujar Humas PPATK Natsir Kongah saat dihubungi melalui pesan tertulis, Jumat (24/2).
(Rik)

Komentar

Terbaru