Pengacara Linda Minta Kliennya Dijadikan Justice Collaborator

  • Senin, 27 Maret 2023 - 21:04 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – PENGACARA Linda Pujiastuti alias Anita mengajukan status pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator usai  kliennya dituntut 18 tahun penjara terkait kasus narkoba.

Permohonan tersebut disampaikan oleh pengacara Linda, Adriel Viari Purba Dody, kepada majelis hakim di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). Adriel mengajukan status justice collaborator Linda dan diterima oleh majelis hakim.

“Mohon izin majelis hakim yang mulia sebelum kami membacakan nota pembelaan kami minggu depan, di dalam persidangan ini kami ingin menyampaikan permohonan justice collaborator terhadap terdakwa Linda Pujiastuti seperti Dody Prawiranegara,” kata Adriel.

Surat permohonan tersebut lalu diserahkan Adriel ke para majelis hakim dan tim jaksa penuntut umum. Hakim Jon mengungkapkan permohonan itu akan dipertimbangkan.

“Baik sudah selesai ini. Kami beritahukan kepada penuntut umum sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengaduan dan pelaku tindak pidana dan saksi yang bekerja sama dengan pelaku berhak justice collaborator di dalam perkara tindak pidana tertentu dapat mengajukan,” kata hakim Jon.

Baca Juga:
8 Debt Collector ‘Mata Elang’ Disidak dan Diamankan oleh Polisi

“Cuma masalah dikabulkannya kami akan pertimbangkan lagi,” imbuhnya.

Dalam kasus tersebut, Linda didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Linda bersama tiga orang lainnya.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” kata jaksa.

Baca Juga:
Sarang Narkoba di Kampung Boncos Palmerah di Gerebek Polisi

Tiga orang yang dimaksud adalah Irjen Teddy Minahasa, Syamsul Maarif, dan Dody Prawiranegara. Mereka didakwa dengan berkas terpisah. Sabu yang diperjualbelikan itu disebut berasal dari barang bukti kasus narkoba yang disisihkan lalu diganti dengan tawas.

Linda sendiri sempat bikin geger setelah mengaku sebagai istri siri Irjen Teddy. Pengakuan Linda itu dibantah oleh Teddy.

(sas)

Komentar

Terbaru