Polisi Divonis Bebas karena Gas Air Mata Kanjuruhan Tertiup Angin

  • Nasional
  • Kamis, 16 Maret 2023 - 17:22 WIB

MANAberita.com – TERDAKWA Tragedi Kanjuruhan, mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Bambang merupakan salah satu anggota polisi yang didakwa telah memerintahkan penembakan gas air mata ke arah tribun suporter Arema Malang di Stadion Kajuruhan.

Dalam pertimbangan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya mengungkapkan jika tembakan gas air mata yang ditembakkan para personel Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan.

“Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air kata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan,” kata Bambang, saat membacakan putusan, Kamis (16/3).

Setelahnya, asap tersebut mengarah ke pinggir lapangan. Namun sebelum sampai ke tribun, asap itu tertiup angin menuju atas.

“Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribune selatan,” katanya.

Sehingga, menurut Hakim, unsur kealpaan terdakwa sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.

“Karena salah satu unsur yaitu karena kealpaannya dalam dakwaan kumulatif ke satu, dua dan tiga tidak terpenuhi maka terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan,” ujarnya.

Bambang sebelumnya didakwa memerintahkan penembakan gas air mata menggunakan flashball warna hitam tipe Verney-Carron Saint Etienne ke arah suporter pada Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022.

Adapun yang mendapat perintah itu adalah Satriyo Aji Lasmono dan Willy Adam Aldy Alno. Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat pembacaan dakwaan kasus Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan korban tewas atau luka-luka di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/1).

“Terdakwa memerintahkan anggota Sat Samapta Polres Malang yaitu saksi Satriyo Aji Lasmono dan Willy Adam Aldy Alno menembakkan gas air mata menggunakan senjata flashball warna hitam tipe Verney-Carron Saint Etienne ke arah tempat suporter berkumpul,” kata Jaksa.

Jaksa menjelaskan para supporter menjadi panik dan berlari untuk mencari pintu keluar stadion secara berdesak desakan akibat tembakan gas air mata itu.

Setelah memerintahkan penembakan gas air mata, terdakwa menerima panggilan dari Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto melalui alat komunikasi HT (Handy Talkie) agar terdakwa dan anggota Sat Samapta mengawal mobil barakuda yang berisi para pemain Persebaya Surabaya.

Saat itu mobil barakuda tidak bisa jalan karena terhalang dua mobil lalu lintas Polres Malang yang kondisinya hancur dan juga ada pengadangan yang dilakukan oleh para suporter Arema.

“Kemudian terdakwa menuju kendaraan water canon yang berada di luar stadion Kanjuruhan untuk melakukan pengawalan terhadap mobil barakuda bersama anggota Sat Samapta,” ucap dia.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa yang memerintahkan penembakan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan bertentangan dengan ketentuan Pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021.

(sas)

Komentar

- Sponsored Ad -

Terbaru

  • Wed, 29 Mar 2023
Momen Manis di Bulan Ramadan, Sprinter Zohri Raih Mendali Emas di Jepang

MANAberita.com – ATLET lari Indonesia Lalu Muhammad Zohri memiliki momen manis...

  • Wed, 29 Mar 2023
Kapolri Tunjuk Irjen Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya

MANAberita.com – KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi...

  • Wed, 29 Mar 2023
Kapolri Terbitkan 4 Telegram Geser 473 Personel

MANAberita.com – KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan empat telegram untuk...

  • Wed, 29 Mar 2023
Sulit Kembangkan QRIS di Kawasan ASEAN, BI: Bakal Manfaatkan FSB

MANAberita.com – BANK Indonesia (BI) mengakui kesulitan dalam menerapkan Quick Response Code...

  • Tue, 28 Mar 2023
Erick Thohir Bakal Temui FIFA Buntut Piala Dunia U-20

MANAberita.com – PRESIDEN Joko Widodo mengutus Ketum PSSI Erick Thohir...

  • Tue, 28 Mar 2023
Polisi Sebut Pelaku Utama Pembacok Pelajar di Pomad Bogor Kabur Keluar Kota

Manaberita.com – SAAT ini Polresta Bogor Kota masih terus memburu...

Press ESC to close