Dua Pelaku Bajing Loncat Kawasan Nilakandi Ditangkap

  • Sabtu, 13 Mei 2017 - 13:12 WIB
  • Kriminal
Satreskrim Polresta Palembang berhasil meringkus dua dari empat tersangka bajing loncat yang beraksi di Jalan Nilakandi, Kecamatan Kertapati, Jum’at (12/5/17) sekitar pukul 18.00 WIB. Keduanya adalah Iwan Kurniawan (28) dan Andi (25), sama-sama warga Jalan Talang Nangko, Kecamatan Kertapati
Satreskrim Polresta Palembang berhasil meringkus dua dari empat tersangka bajing loncat yang beraksi di Jalan Nilakandi, Kecamatan Kertapati, Jum’at (12/5/17) .

MANAberita.com – JAJARAN Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polresta Palembang berhasil meringkus dua dari empat tersangka bajing loncat yang beraksi di Jalan Nilakandi, Kecamatan Kertapati, Jum’at (12/5/17) sekitar pukul 18.00 WIB. Keduanya adalah Iwan Kurniawan (28) dan Andi (25), sama-sama warga Jalan Talang Nangko, Kecamatan Kertapati.

Tersangka Iwan terpaksa dilakukan tindakan tegas, dilumpuhkan dengan timah panas lantaran saat ditangkap mencoba melawan dan berusaha kabur.

Penangkapan terhadap tersangka atas tindak lanjut dari laporan Turiman (40), warga Bumi Ayu, Kabupaten Lampung Tengah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, tidak lama setelah kejadian.

Dari laporan korban diketahui, aksi komplotan ini berawal saat korban Turiman membawa mobil truk dengan nopol BE 3020 KG membawa 200 karung beras hendak menuju ke Lampung.

Baca Juga:
Jambret Tarik Tas Oktarina Hingga Terjatuh Dari Motor

Ketika melintasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), salah satu pelaku dari komplotan ini masuk kedalam bak truk dan melempar karung beras ke jalanan, sementara pelaku lainnya mengambil beras tersebut dan langsung membawanya pergi menggunakan sepeda motor.

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalu Kanit Tekab Daniel Dirgala saat dimintai konfirmasi, Sabtu (13/5/17) pagi mengatakan, benar pihaknya sudah mengamankan dua orang pelaku.

“Kasusnya masih kita kembangkan, karena kita menduga masih ada pelaku lainnya yang ikut dalam aksi tersebut. Tersangka akan dikenakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga:
Waspada! Wanita Ini Menjadi Korban Penipuan Undian yang Mengatasnamakan Gojek Indonesia

Daniel juga mengatakan, selain tersangka pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa empat karung beras dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan pelaku dalam melaksanakan aksinya.

Adapun tersangka Andi mengaku sudah sering melakukan aksi tersebut bersama rekannya Bokir dan Kolam (DPO). “Tugas saya hanya mengambil barang yang dilemparkan dari mobil pak,” akunya.

Sementara itu, tersangka Iwan mengatakan ia nekat melancarkan aksinya dikarenakan dirinya tidak mempunyai? uang untuk kebutuhan hidup anak dan istrinya. “Gaji saya sebagai sopir angkot tidak mencukupi pak, hasilnya sekitar Rp 30 ribu, tidak cukup buat menghidupi keluarga,” jawabnya.
(wwt).

Komentar

Terbaru