Hujat Aparat Kepolisian, Gadis Jambi Terancam 6 Tahun Bui

Yuni (tengah) didampingi dua Polwan saat menuju Mapolresta Bungo (Foto : Liputan6 Jambi)
Yuni (tengah) didampingi dua petugas saat hendak menuju Mapolresta Bungo (Foto : Liputan6 Jambi)

MANAberita.com – GADIS Jambi berhijab ini terancam 6 tahun penjaran lantaran telah mencaci maki Aparat Kepolisian melalui Akun Facebook pribadinya.

Kejadiannya bermula dari status Facebook yang di unggah sebuah akun bernama Yhunie Rhasta pada Senin, 29 Mei 2017. “Polisi kmpng gilo kmpret Pling mlz brusan dngn polisi…,” tulis Yhunie Rhasta dalam statusnya.

Status tersebut langsung menuai banyak komentar dari netizen, salah satu oleh akun bernama Indra “Knp tu…? Sabar puaso,” komentarnya.

Bukannya malah meredam, akun Yhunie Rhasta malah semakin menjadi dengan menuliskan kata-kata yang kurang pantas. “Polisi kampng tu. Kmi di tangkap buat dio Ee dag tw puaso lgi kni..,” tambah Yhunie.

Bukan hanya akun Indra, beberapa netizen telah mengingatkan agar jangan membuat status berlebihan, apalagi berisi hinaan dan makian di media sosial.

“ati-ati mbak, jgn ladas gino bekoar di medsos ni, men wongnyo dak senang lokak tebuang,” tulis akun Dani.

Baca Juga:
12 Tahun Menghilang dan Terus Mencari, Pria ini Dipertemukan Kembali Dengan Sang Ayah Melalui Cara Tak Terduga

Status tersebut sempat dihapus, namun tidak berhenti disitu, status tersebut sudah terlebih dahulu di Screenshoot seseorang dan sempat viral di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Sampai tibalah ditelinga Aparat kepolisisian, pada (Rabu, 3i/05) pagi sekitar pukul 09.00 WIB sejumlah anggota Polisi mendatangi Yhunie Rhasta di kelurahan Pasir Putih, Kabupaten Bungo untuk di bawah ke Mapolres Bungo guna mempertanggungjawabkan ucapannyadi media sosial.

Saat diperiksa gadis yang bekerja sebagai asisten rumah tangga ini mengaku, alasan membuat status tersebut karena kesal saat terjaring sebuah razia kendaraan bermotor, padahal apa yang dilakukan oleh petugas adalah benar karena gadis tersebut tidak menggunakan helm saat berkendara.

Baca Juga:
Lecehkan Agama Islam, Enam Pelajar Ini Tuai Kecaman dari Netizen

“Kesel pak, karno lah ditilang,” akunya kepada petugas.

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Afrito, saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut, pelaku yang bernama asli Yuni ini dikenakan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan enam tahun penjara dan denda Rp. 1 Miliar rupiah.

Afrito juga menghimbau kepada seluruh warga Indonesia agar lebih cerdas dalam bermedia sosial, berhati-hatilah dalam mem-posting sesuatu. Karena di medsos bisa dikenakan UU ITE, apalagi menebar ujaran kebencian. (neny)

Komentar

Terbaru