Ternyata Begini Sejarah Tunjangan Hari Raya di Indonesia

(Foto : THR/ Ilustrasi)
(Foto : THR/ Ilustrasi)

MANAberita.com – MENJELANG Hari Raya Idul Fitri, topik yang paling hangat diperbincangkan adalah masalah Tunjangan Hari Raya (THR). THR memang sudah menjadi tradisi di Indonesia meskipun di negara lain mungkin tidak diberlakukan hal seperti ini. Bagaimanakah asal usul THR itu sendiri?

Menurut berbagai sumber, pemberian THR pertama kali dilakukan pada era Kabinet Soekiman Witjosandjojo dari Partai Masyumi. THR termasuk dalam salah satu programnya yaitu meningkatkan kesejahteraan pamong pradja. Kebijakan ini diberlakukan karena sebagian besar pegawai negeri pada masa itu terdiri dari priyai, menak, kaum ningrat dan sekelasnya.

Tunjangan yang diberikan untuk pegawai waktu itu senilai Rp. 125 ribu sampai Rp. 200 ribu atau saat ini setara dengan Rp. 1,1 juta sampai Rp. 1,75 juta. Selain itu tunjangan yang diberikan juga berupa beras setiap bulannya.

Baca Juga:
Petugas PPSU Ngaku Dibegal Ternyata Cuma Rekayasa, Berikut 4 Faktanya

Tak terima dengan keputusan tersebut, para kaum buruh pun mengajukan protes agar tunjangan tidak hanya diberikan kepada pegawai negeri saja, tetapi untuk mereka juga. Sampai pada akhirnya tahun 1952 kaum buruh menggelar aksi mogok kerja sambil menuntut pemerintah untuk adil dalam memberikan tunjangan.

Kini THR sudah dibagikan kepada seluruh pegawai baik negeri maupun swasta, baik buruh maupun pekerja lainnya. Dan hal ini sudah menjadi kebiasaan dan tradisi menjelang lebaran. Tidak sia-sia bukan perjuangan kaum buruh pada masa itu? (nad)

Komentar

Terbaru