MANAberita.com – BERDALIH ingin membuktikan anaknya tersebut masih perawan, Dwi (38), warga Makroman, Kecamatan Sambutan tega menyetubuhi Bunga (nama samaran) yang masih berusia 15 tahun. Persetubuhan itu terjadi September 2017 lalu dan kembali terjadi beberapa hari setelah itu.
Kasus persetubuhan sedarah itupun akhirnya berakhir di meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Majelis hakim dipimpin Edi Toto Purba akhirnya menjatuhkan vonis kurungan penjara selama 15 tahun kepada Dwi.
“Dwi harus menjalankan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp 100 juta atau ganti 6 bulan kurungan penjara,” tegas Edi.
Hakim berpendapat, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian, yang mendakwa Dwi dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terbukti. Vonis hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan JPU.
Kejadian tersebut bermula saat Bunga, adik, istrinya dan Dwi tidur satu kamar. Namun karena Bunga suka mengompol, akhirnya Bunga tidur di bawah. Sementara Dwi, ibu dan adiknya tidur di ranjang. Saat sedang tidur, Dwi mulai mengerayangi Bunga.
“Saya ancam akan membunuh ibunya kalau dia (Bunga) menolak atau memberitahukan ke orang lain. Beberapa hari setelah itu saya kembali menyetubuhinya,” aku Dwi.
“Saya cuma mau membuktikan pak, soalnya saya pernah mendapat laporan dari istri saya bahwa Bunga pernah berhubungan badan dengan pacarnya,” kilahnya
Dwi juga mengaku, saat menjalani persidangan dia sudah bercerai dengan istrinya yang juga merupakan ibu kandung Bunga.
“Saya menyesali perbuatan saya pak hakim,” sesal Dwi usai persidangan. (neny)