MANAberita.com – KEMENTERIAN Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah Sumatera Selatan akan memberikan remisi (pengurangan masa hukuman) kepada 45 narapidana (napi) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sumatera Selatan saat Natal 2017.
Remisi tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham, Sudirman D. Hurry di kantornya yang berada di Jenderal Sudirman, Rabu (19/12/17). “Dari jumlah 45 yang kita berikan ada 1 orang yang langsung bebas, sisanya berupa pengurangan masa hukuman,” katanya.
Ia juga menjelaskan jika pemberian remisi tersebut hanya berlaku untuk napi yang beragama Kristen, karena remisi ini merupakan remisi khusus yang diberikan pada saat hari raya umat beragama baik Natal maupun Lebaran. “Kita berikan remisi khusus, karena ini jatah mereka jadi mereka yang merayakan Natal saja yang dapat remisi,” tutupnya. (nad)