Hukum Menikahi Wanita Hamil Duluan Dalam Pandangan Islam

  • Senin, 12 Februari 2018 - 09:40 WIB
  • Viral
Hukum Menikahi Wanita Hamil Duluan Dalam Pandangan Islam
Hukum Menikahi Wanita Hamil Duluan Dalam Pandangan Islam

MANAberita.com — ZINA merupakan salah satu dosa besar setelah kufur, syirik, dan membunuh. Bahkan zina juga termasuk ke dalam perbuatan keji yang besar. Jangankan melakukan, mendekatinya pun sebenarnya kita dilarang.

Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS.Al-Isra’: 32). Allah telah menetapkan hukuman atas pelaku zina tersebut dengan seratus kali pukulan atau cambukan. Allah SWT berfirman: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera.” (QS. An-Nur: 2)

Dikutip dari kitab Minhajul Muslim karya Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaza ‘iri, bahwa hikmah diharamkannya zina adalah agar memelihara kesucian masyarakat Islam, melindungi kehormatan orang-orang Islam, menjaga kesucian jiwa mereka, dan mengukuhkan kemuliaan mereka. Ketika Rasulullah SAW ditanya tentang dosa yang paling besar, maka beliau bersabda: “Kamu berzina dengan istri tetanggamu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dan ketika ingin menikah, pelaku zina harus melaksanakannya bersama dengan orang yang bersangkutan. Karena diharamkan pelaku zina menikah dengan seorang mukmin. Hal ini sesuai dengan Firman Allah SWT: “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.” (QS. An-Nur: 3)

Dilansir dari islamqa.info, berdasarkan ayat tersebut, diketahui bahwa tidak dibolehkan bagi para pelaku zina menikah sebelum mereka bertobat. Sedangkan ulama dari kalangan mazhab Hambali berpendapat bahwa pernikahan wanita pezina yang belum bertobat tidak sah. Mereka tidak menjadikan taubatnya pezina laki-laki sebagai syarat sahnya pernikahan. (Al-Inshaf, 8/132, Kasyaful Qana, 5/83)

Baca Juga:
Wanita di Asahan Bakal Menikah dengan Pacar yang Menusuknya 16 Kali Usai Berdamai

Berdasarkan pendapat ini, maka jika seseorang telah bertobat sebelum akad nikah, maka nikahnya sah. Tapi jika tidak (belum bertaubat) maka hal yang harus dilakukan adalah memperbarui akad. Tobat dilakukan dengan penyesalan dan berjanji tidak mengulangi perbuatan maksiat. Namun bagaimana jika pelaku zina itu sampai mengandung sebelum hari pernikahan, lantas bagaimana pandangan Islam tentang hukum pernikahan wanita hamil karena zina?

Dalam ceramah Ustaz Khalid Basalamah pada Channel Youtube Lentera Islam, menjelaskan bahwa sebagian ulama berpendapat bahwa wanita yang hamil karena zina boleh menikah atau sah asalkan bersama dengan laki-laki yang bersangkutan. Namun itu adalah pendapat yang sangat lemah sekali. Karena sebenarnya wanita yang sedang hamil tidak boleh menikah atau dinikahkan, dan itu pendapat yang paling kuat. Bahkan dalam sebuah hadis disebutkan bahwa pada zaman Rasulullah, seorang wanita hamil karena zina datang kepada beliau, wanita itu pun dianjurkan untuk pulang. Bukan dianjurkan untuk menikah, namun beliau malah menyuruh wanita itu menunggu hingga dirinya melahirkan.

Namun menurut ustaz, anak yang lahir dari hasil zina itu tidak boleh dinisbatkan pada ayahnya. Karena anak yang boleh dinisbatkan adalah anak dari hasil pernikahan yang sah. Dan hukum syar’i-nya, anak dari hasil zina dinisbatkan pada Allah, atau hamba Allah. Misal bin Abdullah, Abdullah ini bukan nama ayahnya namun nama seorang hamba Allah.

Baca Juga:
No Way! Jangan Mau Dinikahi Oleh 7 Tipe Pria ini

Ditambah lagi menurut Ustaz Abdul Somad dalam ceramahnya pada channel YouTube Para Pejalan, jika anak hasil zina itu adalah laki-laki, maka dia tidak bisa menjadi wali bagi adik perempuannya yang ingin menikah. Sebab ia adalah saudara seibu, dan tidak diakui nasab ayahnya. Dalam hukum pernikahan, saudara laki-laki seibu berbeda ayah tidak bisa menjadi wali. Bahkan ketika sang ayah meninggal, anak hasil zina tersebut tidak bisa mendapatkan warisan. Karena orang yang tidak memiliki hubungan nasab tidak boleh saling mewarisi.

Ustaz Abdul Somad menambahkan, jika anak hasil zina itu perempuan dan sudah waktunya untuk menikah, maka sang ayah tidak boleh menjadi walinya. Dan jalan satu-satunya adalah dengan memakai wali hakim, karena wali hakim adalah wali bagi perempuan yang tidak memiliki wali.

Ternyata pernikahan wanita yang hamil karena zina tidak sah, dan harus mengulang akad nikah setelah anaknya dilahirkan. Bahkan setelah anaknya lahir, nama anaknya tidak boleh dinisbatkan pada ayahnya. Tidak sah juga menerima waris dan menjadi wali adik perempuannya jika dia laki-laki. (Dil)

Komentar

Terbaru