Lantaran Masih Hidup Saat Ditusuk Dikamar Tidur, Istri ini Nekat Bunuh Suaminya Dirumah Sakit, Alasannya Bikin Ngelus Dada

  • Kamis, 08 Maret 2018 - 14:39 WIB
  • Kriminal
Istri bunuh suami
Istri bunuh suami

MANAberita.com — LANTARAN kesal suaminya kepergok memiliki wanita idaman lain. Seorang ibu rumah tangga SC, 37 tahun, nekat menghabisi nyawa IN, 39 tahun yang tak lain adalah suaminya.

Aksi tersebut dilakukan wanita ini dua kali. Aksi pertama terjadi saat korban tertidur dikamar rumah mereka di Jalan Kemas Rindo, Ogan Baru, Kertapati, Palembang, Rabu (07/03).

Korban yang sudah sekarat, dilarikan warga ke Rumah Sakit Bari Palembang. Pelaku yang tahu suaminya masih hidup dan dirawat di rumah sakit, kembali mendatangi korban dengan membawa pisau yang ia gunakan tadi saat menusuk suaminya.

Melihat situasi ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) sepi, pelaku pun kembali menusuk korban berkali-kali hingga ususnya terburai. Korban sempat berteriak sebelum menghembuskan nafas terakhirnya. Petugas keamanan berhasil meringkus tersangka dan membawanya ke kantor Polisi.

Baca Juga:
Terlalu Lama Sajikan Minuman Tahun Baruan, Pria ini Lempar Istrinya Pakai Setrika

Iptu Alkap, selaku Kanit Reskrim Polsek Seberang Ulu 1 Palembang mengatakan, pelaku mengaku kesal dengan ulah suaminya yang berselingkuh. Kekesalan pelaku memuncak saat korban kepergok berada didalam rumah selingkuhannya.

“Menurut pengakuan pelaku, motifnya dikarenakan dendam karena korban telah selingkuh. Pelaku menusuk korban dirumah dan kembali mengulanginya saat korban berada dirumah sakit. Saat dirumah sakit itulah korban tewas,” jelas Alkap. (07/03).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku dan korban sempat adu mulut. Saat itulah korban sempat mengancam akan membunuh pelaku. Pelaku hanya diam saja ketika mendapat ancaman tersebut.

Baca Juga:
Istri Jaman Now! Jual Suami 500 ribu Sekali “Main” dengan Tante Girang

“Karena mendapat ancaman hendak dibunuh, pelaku akhirnya menusuk suaminya yang saat itu sedang tertidur pulas,” tambah Alkap.

Dikarenakan perbuatannya, lanjut Alkap, tersangka SC akan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan.

“Hukumannya mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun,” tutupnya. (dna)

Komentar

Terbaru