MANAberita.com — ULAMA Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram untuk acara Karma yang ditayangkan sebuah stasiun televisi swasta.
Melansir Tribun Jogja, fatwa diambil dalam bahtsul masail (forum diskusi para ulama) yang digelar bersamaan dengan Konferensi Wilayah ( Konferwil) NU Jatim di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri.
Para ulama NU berpendapat tayangan Karma tergolong menayangkan arrof atau kahin (peramal) serta mengandung unsur-unsur menyebar luaskan aib orang lain.
Selain itu Karma juga memublikasikan praktek keharaman serta dapat merusak akidah orang lain. Sementara hukum yang menonton dan mempercayainya tayangan Karma adalah haram.
Kecuali jika tayangan itu sebagai bahan kajian atau dlorbil amtsal (memberi contoh) untuk memberikan nasehat atau untuk membedakan antara yang haq dan bathil selama tidak sampai mempercayai ramalannya.
Sementara hukum bagi yang mengajukan diri sebagai peserta dalam acara tersebut sama dengan mendatangi kahin atau peramal sehingga hukumnya haram. Karena sama halnya dengan mendatangi kahin atau peramal.
Keputusan haram tayangan Karma hasil pembahasan Bahsul Masail Waqi’iyyah dalam rangka Konferwil PWNU Jawa Timur 2018 di Pondok Pesantren Lirboyo – Kediri yang telah berakhir 29 Juli 2018 malam.
Bahsul Masail dihadiri sejumlah tokoh ulama NU di antaranya : KH Yasin Asmuni, KH Mahrus Maryani, KH MB Firjoun Barlaman, KH. Murtadho Ghoni.
Sedangkan perumusnya KH. Asyhar Shofyan, KH. Makmun Djazuli Mahfudz, KH Fauzi Hamzah, KH. Ali Maghfur Syadzili, KH. Syihabuddin Sholeh dengan moderator Ali Romzi dan notulen Ustad M Khotibul Umam.
(Sumber: Tribun Jogja)