Dibakar Ibu Kandung, Bocah 10 Tahun Akhirnya Meninggal Dunia

  • Kamis, 25 Oktober 2018 - 00:04 WIB
  • Kriminal
Jessica
Jesica

MANAberita.com — JESICA Aurelia, gadis cilik berusia 10 tahun asal Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, meninggal dunia. Sejak 12 September lalu dia menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka bakar yang dideritanya. Jesica dibakar ibu kandungnya sendiri, Olga Semet (39).

Pagi 12 September itu Jesica sedang bermain bersama adiknya Dave. Entah bagaimana, ibunya uring-uringan dan memarahi korban, yang masih duduk di kelas 4 SD.

Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Ibrahim Tombo dalam keterangannya, Rabu (24/10), saat itu tersangka Olga hendak mencari pisau dapur. Kemudian dia bertanya kepada kedua anaknya, tapi kedua anaknya hanya diam.

“Lalu tersangka langsung marah dan langsung memukul dengan tangannya kepada kedua anaknya di bagian kaki dan tangan,” beber Ibrahim.

Tak puas sampai di situ. Olga kemudian membenturkan kepala Jesica ke pintu dan mengambil galon yang berisi minyak tanah.

“Tersangka menyiramkan ke tubuh korban dan adiknya Dave. Tersangka lalu mengambil pelepah kelapa yang sudah tersiram minyak lalu mengambil api dari tungku dengan pelepah yang dipegangnya. Setelah itu tersangka mengebaskan pelepah yang sudah menyala api ke arah kaki kiri korban Jesica mengakibatkan korban terbakar,” terang Ibrahim.

Dengan api yang membakar di tubuh, Jesica lari ke luar dapur, tapi kemudian terjatuh ke dekat tempat sampah. Korban berdiri dan lari ke kamar mandi. Saat itu tersangka Olga datang ke kamar mandi dan menyiramkan air ke tubuh korban.

“Tersangka kemudian mengambil tomat masak dan sayur daun gedi dan membasuh ke kulit korban. Tak lama kemudian ada beberapa tetangga yang langsung menolong korban dan dibawa ke Puskesmas,” beber Ibrahim.

Baca Juga:
Tak Sengaja Terjatuh di Kandang Singa, Pria ini Berusaha Untuk Tidak Panik saat Didekati

Pihak kepolisian yang mendapat laporan dari masyarakat lalu bergerak. Olga kemudian ditahan, sedang Jesica karena menderita luka bakar 90 persen kemudian dibawa ke RS Prof Kandow Manado.

Polisi menahan Olga dan mengenakannya dengan pasal 80 UU RI no. 17 thn 2016 tentang penetapan Perpu pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tapi kabar duka datang. Jesica menghembuskan nafas terakhirnya pada Selasa (23/10). Gadis cilik itu tak kuat lagi menahan luka bakar yang dialaminya. Pihak kepolisian lalu melakukan autopsi dan juga memperbaiki berkas pidana bagi Olga.

Baca Juga:
Terungkap Penyebab Pemuda Babak Belur di Lumintang, Bukan Karena Penggeroyokan

“Berkoordinasi dengan jaksa untuk melengkapi pasal karena korban meninggal dunia. Tersangka Olga ditahan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Sangihe dan tempat penahanan di Rutan Mapolsek Tahuna,” jelas Ibrahim.

Pasal yang dikenakan pada Olga kini berubah menjadi Pasal 80 ayat (1), (3), dan (4) UU RI No. 17 Thn 2016 tentang perlindungan anak karena korban meninggal dunia.

“Motif pembakaran karena tersangka emosional, tempramental,” tutup dia. (Zee)
(Sumber: Kumparan)

Komentar

Terbaru