MANAberita.com — ALFIANSYAH, narapidana yang mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) untuk menipu Brigpol DW kini mendekam di Lapas Kelas I Makassar. Dia dipindah dari Lapas Kota Agung Lampung ke Lapas Kelas I Makassar untuk mempermudah proses pemeriksaan dalam kasus penyebaran foto syur Brigpol DW. Alfiansyah ditempatkan di Blok A.
“Iya, narapidana itu bernama Alfiansyah penghuni Lapas Kota Agung, Lampung. usia sekitar 30 tahun, perawakannya masih seperti anak-anak. Sudah di kita sejak pertengahan November 2018. Dia di Blok A dengan pengawasan ketat maksimum sekuriti,” kata Kepala Lapas Kelas I Makasssar Budi Sarwono, melansir Pesisir News.
Polda Sulsel yang ajukan permohonan untuk pemindahan narapidana tersebut ke Makassar. “Karena kasusnya di Makassar maka dipindahkan ke Makassar. Karena statusnya narapidana maka ke Lapas Kelas I Makassar. Beda kalau belum narapidana maka di Rutan,” lanjutnya.
Budi Sarwono memastikan, berkas perkara kasus penyebaran foto syurBrigpol DW sebentar lagi sudah P21 alias lengkap. Dengan demikian, proses hukum kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Tapi dia (napi Alfiansyah) saya panggil kemarin, katanya pemeriksaan sudah selesai. Mungkin sudah mau P21, tidak begitu lama lagi dilimpahkan ke Kejaksaan. Memang dia mengaku Kompol dan minta uang ke DW,” pungkasannya. (Ila)