MANAberita.com – ARTIS Vanessa Angel, tersangka kasus prostitusi daring (online) resmi ditahan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim).
“Terhitung mulai tanggal 30 Januari 2019 Vanessa Angel yang kita panggil hari ini sebagai tersangka, resmi kita lakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Rabu (30/1)
Dilansir dari cnnindonesia, Surat perintah penahanan dengan tersangka Vanessa Angel itu resmi diterbitkan pukul 15.00 WIB hari ini.
“Terhitung mulai pukul 15.00 WIB, administrasi penyidikan terhadap penerbitan surat perintah penahanan sudah kita siapkan penahanannya,” ujar Barung.
Menurut Barung, penahanan Vanessa Angel sudah sesuai dengan syarat objektif, berdasarkan pasal yang disangkakan padanya dan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Resmi kita lakukan penahanan, sesuai dengan syarat objektif yaitu ancaman hukuman yang bersangkutan di atas 5 tahun,” kata dia.
Selain syarat obyektif, penahanan artis film televisi (ftv) itu juga dipertimbangkan dari syarat subjektif penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
“Adapun alasan subjektif dari penyidik yaitu, satu yang bersangkutan (berpotensi) menghilangkan barang bukti, melarikan diri kemudian mengulangi perbuatannya,” kata dia.
Pertimbangan tersebut, kata Barung, juga bakal terlampir di surat perintah penahanan Vanessa. Dengan penahanan ini, maka Vanessa terpaksa harus berada di Polda Jatim selama 20 hari lamanya.
“Terhitung hari ini sampai 20 hari ke depan,” kata dia.
Vanessa sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka karena terjerat pasal 27 ayat 1 tentang UU ITE. Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.