MANAberita.com — PELARIAN Tetty Indah Sari alias Tetty (32), akhirnya terhenti di tangan tim Resmob Polda Sulsel. Ibu yang menjadikan anak perempuannya berusia 14 tahun sebagai kurir narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram ditangkap petugas di pengunungan dekat Bandara Pongtiku, di Desa Rante Tayo, Kabupaten Toraja Utara, Sulsel, Jum’at (24/05) lalu.
Mengutip Sindonews, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Supriyanto menjelaskan, pelaku yang sempat kabur saat petugas menyergap anaknya di depan pusat perbelanjaan Ramayana Jalan AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang Kota Makassar, Sabtu (18/05) langsung dimasukkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Anggota yang mendapat informasi keberadaan pelaku, langsung mengamankan pelaku di tengah jalan saat sedang turun dari gunung bersama anak balitanya,” katanya.
Ibu Rumah tangga yang hampir satu minggu jadi buruan polisi ini sebelumnya bersama-sama anaknya dari Gowa ke Jalan AP Pettarani, Kota Makassar untuk menjemput paketan sabu yang ditaruh dalam tas jinjing wanita.
Di lokasi tersebut, Tety memantau anaknya yang turun mengambil paketan tersebut dari atas mobilnya. Sembari berkomunikasi dengan pihak jasa pengirim sekaligus memperhatikan kondisi sekitarnya dan saat menyaksikan anaknya diringkus petugas, pelaku pun langsung melarikan diri.
“Pelaku awalnya ingin kabur ke Pasangkayu, karena merasa tidak aman, pelaku berniat kembali ke Makassar, tetapi di tengah jalan, ia dihubungi oleh seseorang agar bersembunyi di Toraja sehingga pelaku pun langsung ke Toraja,” tambahnya.
Setelah beberapa hari bersembunyi di Toraja, pelarian pelaku pun terendus oleh Resmob Polda Sulsel, kemudian akhirnya berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel di Kota Makassar.
Dari hasil interogasi sementara, pelaku mengakui barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram itu adalah miliknya dan ditujukan untuknya.
“Untuk penyidikan lebih lanjut pelaku diserahkan ke ditnarkoba Polda Sulsel,” tutup Supriyanto. (Dil)