Biadap! Bercerai dengan Istri, Pria di Garut ‘Garap’ Anak Kandung Hingga Melahirkan

  • Rabu, 03 Juli 2019 - 10:28 WIB
  • Kriminal
Bapak perkosa anak kandung

Bapak perkosa anak kandung

MANAberita.com — UR (42) pelaku pencabulan anak dibawah umur kepada anaknya sendiri statusnya kini telah menjadi tersangka. Ia mengaku semua perbuatan bejatnya terhadap anaknya yang masih berusia 15 tahun selama 5 tahun, atau sejak ia bercerai dengan istrinya.

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna menyebut bahwa akibat perbuatannya, UR diancam kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. “Ditambah sepertiga masa kurungan dan tahanan karena korbannya adalah keluarga tersangka,” ujarnya, Selasa (02/06).

Budi menyebut bahwa awalnya dugaan pencabulan diketahui saat warga curiga anak berusia 15 tahun yang sudah melahirkan padahal belum bersuami.
Korban sendiri kemudian melahirkan pada 15 Juni dan pihaknya menerima laporan pada 29 Juni 2019 dari ibu korban.

“Kita langsung menangkap pelaku di Malangbong dan memeriksa dan melakukan gelar perkara hingga menetapkan UR sebagai tersangka. UR ini diketahui menduda sejak bercerai dengan istrinya di tahun 2010. Dan korban ini pun diketahui tinggal bersama ayahnya,” ungkapnya.

Baca Juga:
Daftar Pemain Argentina yang Terbang ke Indonesia, Lionel Messi Tak Hadir

Berdasarkan keterangan korban, lanjut Budi, aksi bejat UR dilakukan sejak tahun 2015 atau saat korban masih berusia 12 tahun. Aksi tersangka dilakukan hingga 2019 lalu diketahui hamil dan melahirkan.

Aksi bejat UR sendiri tidak berani diceritakan korban karena melakukan ancaman. “Setiap aksi UR dilakukan di rumahnya. Jadi korban ini dipaksa untuk melayani nafsu ayahnya hampir setiap malam,” ungkapnya. (Alz)

Komentar

Terbaru