Pelaku Hamza
Manaberita.com — SEORANG pedagang nasi goreng di Jalan T Amir Hamzah, Binjai, Sumatera Utara, MZ ditangkap polisi dari warung nasi goreng Bu Enek, Selasa 29 Oktober 2019.
Pemuda 26 tahun tersebut diringkus karena membayar empat orang anak di bawah umur untuk menyodominya.
Selain itu, MZ juga melakukan oral seks terhadap anak yang masih duduk di bangku SMP tersebut.
MZ mengaku sudah ada empat orang anak laki-laki dia bayar mulai dari Rp 20 hingga 25 ribu untuk menyodominya.
Seluruh kegiatan yang menyimpang itu katanya, selalu dilakukan di lokasi gelap.
“Kalau aku siap kerja aku ajak mereka,” kata MZ, ditemui di Mapolres Binjai.
Terkadang, kata pemuda yang berasal dari Sigli, Kabupaten Pidie, Nanggroe Aceh Darussalam, anak-anak tersebut yang mendatanginya dan meminta uang.
“Mau juga orang itu datang dan minta uang samaku,” ungkapnya.
Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting membenarkan adanya penangkapan MZ atas kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
“Saat ini pelaku masih diperiksa penyidik unit PPA,” kata Siswanto.
Dijelaskannya, MZ disangkakan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Ila)