Manaberita.com – POLISI Sebut Suka Sama Suka, Wanita Korban Perkosaan Boyolali Protes
Polda Jawa Tengah menduga kasus perkosaan yang dilaporkan R yang merupakan istri tersangka judi di Polres Boyolali hanyalah cerita karangan belaka.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Iqbal Alqudussy menyebutkan bila pengakuan R di depan penyidik berbalik.
Dilansir dari CNN Indonesia, Iqbal mengatakan bila dalam BAP korban R mengaku perbuatan intim yang dilakukannya dengan WGS yang sebelumnya dilaporkannya sebagai akibat pemerkosaan, diakuinya dilakukan karena suka sama suka. Iqbal juga menegaskan R tak bisa mengelak setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jateng menyodorkan sejumlah bukti.
“Penyidik Ditreskrimum mempunyai bukti rekaman cctv di hotel tempat R ngamar bersama WGS pasangannya. Penyidik juga mengantongi hasil visum dari tim dokter terkait laporan perkosaan tersebut,” ungkap Iqbal.
Iqbal juga menjelaskan bila dari rekaman CCTV diketahui R dan WGS terlihat cukup dekat. Saat membayar hotel kedua orang tersebut berebut untuk saling membayar.
“Sementara dari hasil visum diketahui tidak ada tanda lecet atau memar seperti normalnya korban perkosaan. Maka dari itu, penyidik melihat kejanggalan dalam hal ini,” jelasnya.
Ditambahkan Iqbal, penyidik juga sempat menyodorkan beberapa fakta lain yang akhirnya tidak dapat dibantah wanita 28 tahun tersebut.
“Saat diperiksa penyidik tadi, dia tidak dapat mengelak dan akhirnya mengaku hubungan yang dilakukan dengan WGS adalah karena suka sama suka,” ungkap Kombes M Iqbal, Senin (24/1) sore.
Pernyataan rilis Polda Jawa Tengah ini langsung menuai kecaman protes dari pihak korban R. Lewat kuasa hukumnya, apa yang disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Iqbal Alqudussy sangatlah tidak etis. Terlebih, disebutkan dasarnya adalah BAP, di mana proses penyidikan belum selesai.
“Ini bagaimana sih Polda Jawa Tengah, khususnya Kabid Humas. Tolong jangan asal tampil di media, kroscek dulu. Dalam BAP tidak menyebutkan kata-kata tertulis suka sama suka, yang ada adalah kata pasrah karena takut ancaman pembunuhan oleh pelaku kepada saksi pelapor. Ini seolah-olah sudah menyimpulkan dan disebarluaskan ke media, proses penyidikan juga belum usai”, ungkap kuasa hukum R, Hery Hartono kepada CNN Indonesia, Selasa (25/1).
Hery menambahkan, seharusnya Humas Polda Jawa Tengah paham etika penyidikan dan kemanusiaan di mana R sebagai saksi pelapor juga memiliki hak untuk dilindungi privasinya. Sebaliknya, Hery justru mengapresiasi kinerja tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum yang bekerja dengan hati-hati dan teliti.
“Pemeriksaan kemarin itu kan masih klarifikasi dan belum final, kok sudah di-publish dan terkesan Humas Polda sudah menyimpulkan, apa ini SOP nya. Kami menyayangkan banget, di saat kami mengapresiasi pak Kapolda pak Luthfi yang menarik kasus ini ke Polda. Kinerja tim penyidik dari Ditkrimum juga teliti dan hati-hati”, tambah Hery.
Seperti diketahui, pada Senin (25/1) kemarin, Humas Polda Jawa Tengah menyebarkan rilis ke media terkait hasil penyidikan sementara kasus dugaan rudapaksa yang dilaporkan R, dengan terlapor WGS. [rik]