Manaberita.com – ASET milik Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suami, Hasan Aminuddin disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut karena kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Aset-aset yang disita tersebut diduga dibeli dari hasil tindak pidana namun menggunakan nama orang lain.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, aset yang disita berupa tanah dan bangunan serta aset ekonomis lainnya yang jumlah seluruhnya senilai sekitar Rp50 miliar.
“Dalam perkara dugaan TPPU PTS dan lainnya, sejauh ini tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berbagai tanah dan bangunan serta aset nilai ekonomis lainnya dengan jumlah seluruhnya senilai sekitar Rp50 miliar,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/2).
Melansir dari Merdeka.com, Dia mengatakan, tim penyidik KPK menduga masih ada aset-aset Puput dan suaminya yang diduga dibeli dari hasil tindak pidana korupsi namun disamarkan. Aset-aset itu masih ditelusuri tim penyidik.
“Saat ini tim penyidik KPK masih terus melengkapi bukti dan menelusuri lebih jauh dugaan aset para tersangka dari hasil tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Ali meminta masyarakat yang mengetahui aset-aset yang dikuasai Puput dan Hasan untuk segera menyampaikan kepada KPK untuk ditelusuri.
“Untuk itu bagi yang mengetahui informasi atas dugaan kepemilikan aset para tersangka dimaksud silakan dapat sampaikan kepada KPK melalui call center 198 maupun saluran resmi KPK lainnya,” terangnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) bersama suaminya Hasan Aminuddin (HA) tersangka penerimaan gratifikasi dan TPPU. Kasus ini pengembangan dari kasus suap mutasi jabatan di Pemkab Probolinggo.
Dalam kasus mutasi jabatan, selain Puput dan suami, KPK juga menjerat 20 orang lainnya.
18 orang dijerat sebagai tersangka pemberi suap. Mereka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho’im (KO).
Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD). 18 orang, ini sebagai pihak yang nanti akan menduduki pejabat kepala desa.
Sementara sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Porbolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
KPK menyebut Puput sebagai Bupati memanfaatkan kekosongan jabatan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Puput mematok harga Rp 20 juta untuk satu jabatan. Dalam hal ini, Puput berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan yang kosong sesuai dengan aturan yang berlaku.
[Rik]