Laporan Sandy Tumiwa Perihal Khalid Basalamah Belum Terima Bareskrim

  • Selasa, 15 Februari 2022 - 23:50 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – SANDY Tumiwa berencana melaporkan dugaan ujaran kebencian Ustaz Khalid Basalamah ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Selasa (15/2). Ia membuat aduan itu bersama Organisasi Masyarakat (Ormas) bernama Setya Kita Pancasila.


Melansir CNN Indonesia, laporan tersebut belum diterima lantaran penyidik masih meminta kepada ormas tersebut untuk melengkapi legal standing sebagai pelapor.

“Memang ada hal yang harus kami lengkapi lagi, bukti-bukti otentik, tapi bukti otentik sudah banyak mungkin kita akan sedikit melengkapi bukti legalitas, legal standing,” kata Sandy Tumiwa selaku Ketua Humas DPP Setya Kita Pancasila kepada wartawan, Selasa (15/2).


Menurutnya, hari ini pihaknya mendatangi gedung Bareskrim untuk berkonsultasi terkait dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Khalid tersebut.

Sandy mengatakan bakal kembali datang ke Bareskrim besok untuk melengkapi berkas-berkas yang dimintakan oleh penyidik kepolisian.

“Masih konsultasi yang mana nanti kami akan tunjuk advokasi yang tepat, orang-orang yang tepat untuk jalani ini semua yang penting kami bertanya dulu,” jelasnya.

Dalam hal ini, perkara yang hendak dilaporkan berkaitan dengan pernyataan Khalid yang menyebut tradisi wayang dilarang dalam ajaran Islam.

Menurutnya, tradisi tersebut tak boleh di-Islamkan. Sebaliknya, dia menganjurkan Islam yang seharusnya dijadikan budaya.

Pernyataan itu, dianggap oleh Sandy dan ormas yang menaunginya itu sebagai penghinaan terhadap kebudayaan yang dimiliki Indonesia. Ia beranggapan, ucapan Khalid tak bisa ditoleransi.

Meski Khalid telah mengklarifikasi pernyataan dan meminta maaf, Sandy tetap ingin menempuh jalur hukum. Hal itu dilakukan dengan tujuan memberikan efek jera.

“Orang bisa minta maaf tapi hukum terus berjalan. Artinya ini semua harus diselesaikan secara hukum karena tindakan orang ini berkali-kali melakukan hal seperti itu. Melakukan minta maaf, melakukan lagi minta maaf. Jadi hal ini harus dapat efek jeranya,” ucapnya.

Sandi meminta agar Khalid menghapus konten terkait wayang itu. Sehingga, pernyataan tersebut tak menyesatkan masyarakat Indonesia.


Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan bahwa tak semua wayang haram hukumnya. Ada sebagian wayang yang memang digunakan sebagai sarana dakwah.

Oleh sebab itu, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Abdul Muiz mengatakan bahwa penggunaan wayang sebagai sarana pengenalan Islam tak menjadikan benda tersebut haram.

“Kalo pesan-pesan dakwahnya itu adalah pesan-pesan keagamaan, kemudian gambarnya juga tidak utuh, ya itu kan tidak haram,” kata Abdul, Selasa (15/2).

[SAS]

Komentar

Terbaru