Manaberita.com – SOSOK Freddy Wijaya anak mendiang Eka Tjipta kini kembali mencuat dalam sengketa warisan pendiri Sinarmas Group. Freddy berjuang untuk mendapatkan hak warisannya sejak tahun2020 lalu.
Namun gugatan terakhirnya soal akta wasiat Eka Tjipta mengalami kebuntuan karena gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dilansir dari detikfinance, Freddy pernah menuturkan sengketa pembagian warisan ini bermula setelah pemakaman mendiang Eka pada 26 Januari 2019. Kala itu, ia sedang berada di luar negeri dan mendapat panggilan mengenai pembagian warisan melalui akta wasiat Nomor 60 Tahun 2008.
Surat wasiat itu sudah dibuat Eka Tjipta sejak April 2008. Dalam akta wasiat itu disebutkan, Freddy Widjaja mendapatkan uang sebesar Rp 1 miliar.
Namun, beberapa anak-anak Eka Tjipta Widjaja lainnya ada yang mendapatkan Rp 2 miliar dan ada yang Rp 1 miliar. Adapun, total nilai warisan yang dibagikan senilai Rp 76 miliar untuk 34 orang penerima yang disebut dalam surat wasiat tersebut.
Sementara itu, bila ada sisa uang, maka diserahkan ke Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja dan Franky Oesman Widjaja. Di sini lah dia merasa pembagian warisan tidak adil, karena sisa uang yang diserahkan kepada 5 saudaranya itu tidak dirinci. Ada potensi kelima saudaranya mendapatkan bagian lebih banyak jauh daripada yang dia dapatkan.
Akhirnya Freddy meminta legal opinion soal pembagian warisan tersebut. Alasannya, tidak adanya perincian atas harta peninggalan Eka Tjipta Widjaja serta adanya wasiat sisa uang atau harta peninggalan yang hanya diserahkan kepada beberapa anak lainnya, mulai dari Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.
Legal opinion itu diajukan Freddy kepada Indra Widjaja, namun tidak digubris. “Legal opinion itu saya sampaikan kepada Pak Indra Widjaja, ternyata dianggap angin lalu,” katanya.
Freddy sendiri mendaftarkan gugatan di PN Jakarta Selatan soal kasus pembagian warisan ini. Gugatan didaftarkan per Senin malam 10 Agustus 2020 dengan nomer perkara 637/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL terhadap akta wasiat di tahun 2008.
Secara lengkap, Freddy menggugat lima saudara tirinya mulai dari Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muhtar Widjaja, Djafar Widjaja dan Franky Oesman Widjaja. Mantan sekretaris ayahnya, Elly Romsiah juga masuk dalam daftar salah satu tergugat.
Bila dirinci, Indra Widjaja dan Elly Romsiah merupakan orang yang ditunjuk sebagai pelaksana wasiat yang dibuat pada 25 April 2008.
Dalam gugatannya, Freddy meminta seluruh harta Eka Tjipta dihitung kembali termasuk dalam pembagian jatah warisannya. Dia meminta wasiat yang dibuat tahun 2008 dibatalkan, karena pembagiannya tidak adil.
Masih dalam gugatan yang didaftarkan Freddy ke PN Jaksel, dia juga memasukkan jumlah harta Eka Tjipta yang dia ketahui. Dia memasukkan jumlah aset beberapa perusahaan Sinar Mas, totalnya ada 16 perusahaan dengan aset Rp 737 triliun.
Sebagai informasi, Eka Tjipta sendiri hanya tercatat secara resmi memiliki 15 anak dari 2 kali pernikahan. Sementara Freddy Widjaja, merupakan anak dari salah satu pernikahan Eka Tjipta yang tidak terdaftar secara resmi.
Demi menguatkan statusnya sebagai pewaris harta Eka Tjipta, Freddy meminta pengakuan status anak sah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengakuan itu diberikan dengan putusan yang dikeluarkan pada bulan Februari 2020 dengan ketetapan PN Jakpus no 36/Pdt.P/2020/PN.JKT.PST.
“Saya berikan beragam bukti di situ ada foto video juga saya sebagai anak sah, dan lainnya,” kata Freddy.
Nah di tengah proses pengadilan yang bergulir, tiga saudara tiri Freddy, Indra Widjaja, Muktar Widjaja, dan Franky Widjaja mengajukan kasasi terhadap putusan yang dikeluarkan bulan Februari soal status anak sah Eka Tjipta bagi Freddy untuk dibatalkan. Desember 2020 kasasi itu diterima hakim di MA.
Maka keluarlah putusan MA no 3561K/Pdt/2020 pada 10 Desember 2020. Putusan itu membatalkan penetapan anak sah Eka Tjipta dari Freddy Widjaja.
“Karena putusan MA no 3561 tanggal 10 Desember 2020 salah satu bukti kuat untuk melawan saya di pengadilan Jaksel, di Januari 2022 gugatan saya ditolak,” ungkap Freddy dalam konferensi pers yang diadakan di bilangan Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2022).
Menurut Freddy, imbas dari dibatalkannya pengakuan anak sah Eka Tjipta itu membuatnya kalah di pengadilan. Dia mengatakan gugatannya ditolak pada Januari 2022 kemarin.
“Gugatan saya ditolak dengan bukti utamanya status anak sah saya dibatalkan oleh MA,” ungkap Freddy.
Tapi, Freddy mencium hal yang tidak beres di balik pembatalan pengakuan dirinya sebagai anak Eka Tjipta. Maka dari itu dia tetap mau mencari keadilan dan melaporkan saudara-saudara tirinya ke polisi. Dia bilang ada dugaan pemalsuan pada dokumen legal pada memori kasasi yang diajukan ketiga saudaranya.
“Sebagian dokumen yang dilampirkan memori kasasi dari MA, itu diduga palsu. Setelah saya klarifikasi garis miring konfirmasi keabsahan dari instansi terkait, ternyata ada kepalsuan,” kata Freddy.
Dugaan dokumen palsu menurutnya ada pada akta kelahiran dari 3 pelapor kasasi yang merupakan saudara tirinya. Kata Freddy, ada akta kelahiran yang ternyata tak teregister di instansi terkait.
“Akta lahir ketiga terlapor diajukan ke MA sebagai bukti kalau mereka anak sah hasil perkawinan dengan ibu mereka dan ayah saya. Setelah saya cek ke instansi terkait ternyata dua dari tiga terlapor tidak ada register, tidak ada di buku register di instansi terkait,” ungkap Freddy.
Nah, atas dugaan pemalsuan dokumen itu dia melaporkan ketiga saudaranya ke polisi. Laporan dilakukan oleh Freddy per 24 November 2020 dengan nomor laporan LP/B/0705/XI/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI.
“Oleh sebab itu saya pada 24 November 2020 laporkan kasus dugaan pemalsuan akta otentik yang jadi lampiran MA ke Bareskrim Mabes Polri. Saya dapatkan bukti bukan ilegal, tapi dilampirkan di memori kasasi ke pengacara saya. Jadi segala sesuatu yang saya jalankan adalah sesuai aturan hukum yang ada,” lanjut Freddy.
Freddy mengatakan setelah gagal di pengadilan dalam rangka menuntut hak warisannya, dia akan menunggu kelanjutan hasil penyelidikan pada kasus dugaan pemalsuan dokumen.
“Kelanjutan ini saya menunggu dulu hasil penyelidikan Bareskrim, baru saya putuskan tindakan apa. Saya hanya minta proses hukum tetap berjalan,” kata Freddy.
Dia mengatakan suatu saat dirinya akan melakukan Peninjauan Kembali alias PK pada putusan status sah anak Eka Tjipta yang dibatalkan.
“Peninjauan kembali akan saya lakukan bila sudah ada kejelasan tindakan pidana dari lawan saya, ya itu saudara tiri saya. Bila mereka terbukti ada masalah pidana, maka otomatis saya bisa saja kembali dapatkan itu (pengakuan sebagai anak sah),” jelas Freddy.
[rik]