MANAberita.com – POLISI meyakini keputusan menjadikan Nurhayati sebagai tersangka.
Melansir dari Detiknews.com, Polisi mengakui Nurhayati memang kooperatif dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut, namun Nurhayati masuk rangkaian terjadinya tindak pidana korupsi.
“Meskipun sejak awal proses saudari Nurhayati ini sudah cukup kooperatif dalam memberikan keterangan, dalam pemeriksaan. Namun, karena masuk dalam rangkaian terjadinya tindak pidana korupsi tersebut,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar)
Kombes Ibrahim Tompo via pesan singkat, pada Selasa (22/2/2022).
“Dan hal ini sesuai hasil pendalaman dan pemeriksaan dapat dibuktikan bahwa terdapat perbuatan melawan hukum dari saudari Nurhayati,” sambung Ibrahim.
Ibrahim mengakui Nurhayati tak menikmati uang tersebut, meski Nurhayati dianggap melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
Dalam pasal itu, kata Ibrahim, dijelaskan soal tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan. Ibrahim menyampaikan, seharusnya Nurhayati memberikan yang kepada pelaksana kegiatan anggaran.
“Namun anggaran tersebut diberikan kepada kepala desa atau kuwu, dan hal ini sudah berlangsung selama tiga tahun anggaran,” tutur Ibrahim.
“Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hal ini tentunya melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP,” tambah Ibrahim.
Ibrahim juga mengungkapkan sikap kejaksaan yang mendukung keputusan polisi menersangkakan Nurhayati. Menurut Ibrahim, penetapan Nurhayati sebagai tersangka juga berdasarkan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cirebon pada saat berkas dikembalikan dari JPU ke penyidik atau P19.
“Dari dasar itu penyidik melakukan penetapan Saudari Nurhayati menjadi tersangka dan juga mengirimkan berkas perkara ke JPU dan keduanya berkas perkara, baik itu tersangka Supriyadi maupun tersangka Nurhayati, dinyatakan P21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU,” pungkas Ibrahim.
[SAS]