Manaberita.com – KASUS pencabulan anak di bawah umur kembali lagi terjadi kali ini menimpa santriwati di salah satu pondok pesantren daerah Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal. Hal tersebut berhasi diungkap oleh Satreskrim Polres Tegal
Pelaku pencabulan merupakan guru mengaji korban yang diketahui bernama Munasik (53), sedangkan korban WR sendiri baru berusia 16 tahun.
Hal itu disampaikan dalam pers rilis yang berlangsung pada Selasa (22/2/2022) di halaman Polres Tegal.
Melansir dari Tribunjabar.id, Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro, mengungkapkan bahwa pencabulan yang dilakukan oleh pelaku sudah berlangsung sejak September 2021 lalu.
Pelaku melancarkan aksinya di pondok pesantren, karena kebetulan yang bersangkutan merupakan salah satu pengurus.
“Modus pelaku yaitu ingin melampiaskan hasrat seksual kepada santriwatinya yang dirasa oleh pelaku mempunyai paras cantik.”
“Setelah itu pelaku akan mengajak korban mengaji di luar jam yang ditentukan dan melancarkan aksinya,” ungkap Wakapolres, Kompol Didi, Selasa (22/2/2022).
Terkait kronologi terungkapnya kasus pencabulan, berawal pada tanggal 1 Oktober 2021 lalu ayah korban datang ke pondok pesantren untuk menjenguk sang anak.
Kemudian saat sampai di lokasi, ayah korban bertemu dengan pelaku kemudian pelaku menyampaikan bahwa korban sedang berselisih dengan teman-teman di pondok pesantren.
Akhirnya sang ayah membawa korban untuk pulang ke rumah.
Hal janggal pun terjadi saat korban hendak naik ke dalam mobil, teman-teman yang dikatakan sedang berselisih dan teman lainnnya langsung memeluk korban.
Selaku ayah, langsung merasa curiga dengan apa yang sebenarnya terjadi.
Kemudian ayah korban berinisiatif membawa anaknya ke salah satu ustaz untuk diobati secara alternatif.
Lalu sang ustaz meminta agar korban bercerita apa adanya dan sejujur-jujurnya tentang apa yang terjadi.
Dari situlah korban menceritakan semua yang dialami.
Ia mengaku bahwa dirinya telah mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku.
Korban dicium di bagian pipi, bibir, dan diraba payudaranya.
Mengetahui kenyataan pahit yang menimpa anaknya, sang ayah langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tegal untuk ditindaklanjuti.
“Dari hasil pengembangan, ternyata bukan hanya satu santriwati yang menjadi korban pencabulan oleh pelaku melainkan dua orang.”
“Semuanya merupakan santriwati yang diasuh oleh pelaku,” ujarnya.
Pelaku dikenakan sanksi undang-undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016, pasal 82 dan ayat 1 serta ayat 2, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Hukuman tersebut, masih ditambah sepertiga dari ancaman 15 tahun penjara karena pelaku sebagai guru atau tenaga pendidik.
Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya, menjelaskan pelaku ini merupakan salah satu pengurus di pondok pesantren yang berlokasi di Kecamatan Bumijawa.
“Laporan awal yang masuk ke kami memang baru satu korban saja.”
“Tapi kami terus melakukan pengembangan kemudian didapati bahwa korban lebih dari satu orang,” jelas Kasatreskrim.
Pelaku pencabulan, Munasik, saat ditanya apa saja yang dilakukan terhadap korban, ia mengaku hanya mencium saja, saat didesak apakah melakukan hal bejat lainnya pelaku berkilah tidak mengaku.
Ditanya santriwati yang menjadi korban aksi cabul nya ada berapa, lagi-lagi ia hanya mengaku satu orang saja dengan menunjukkan sikap yang santai seakan tidak merasa menyesal atau bersalah.
“Kenapa saya berani mencium ya karena saya sayang,” tutupnya.
[Rik]