Sudah Booster?  Masa Karantina 3 Hari Bagi PPLN

  • Rabu, 16 Februari 2022 - 20:00 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – MULAI hari ini, Pemerintah memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi tiga hari. Syaratnya adalah pelaku perjalanan dari luar negeri wajib sudah mandapat vaksin booster. Bagi yang belum, syarat karantina yang berlaku tetap 5-7 hari.

Melansir Detik.com, awalnya rencana pemangkasan masa karantina ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Ia menegaskan karantina tiga hari tersebut hanya diperuntukkan bagi PPLN, baik WNA maupun WNI, yang sudah menerima vaksin COVID-19 booster atau dosis lanjutan.

“PPLN baik WNA dan WNI yang telah melakukan booster lama karantina dapat berkurang menjadi tiga hari dengan syarat di antaranya tetap melakukan entry dan exit test PCR,” ujarnya dalam konferensi pers virtual terkait PPKM, Senin (14/2/2022).

Hari ini, per 16 Februari 2022, pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi. Aturan terkait pemangkasan masa karantina menjadi tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksin dosis ketiga (booster) diatur di poin e angka iii. Begini bunyi aturannya:

e. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Karantina selama 7 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama;
ii. Karantina selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis kedua;
iii. Karantina selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga; atau
iv. Bagi pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan
perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.

Adapun ketentuannya diatur dalam poin f. Aturan ini berlaku bagi WNA dan WNI.

Baca Juga:
Tak Kuat Dentuman Musik, Bocah di Blitar Tewas Depan Speaker Acara Hajatan Tetangga

f. Kewajiban karantina sebagaimana dimaksud dalam huruf e dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI); Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar
negeri; Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri; atau Perwakilan Indonesia dalam ajang
perlombaan atau festival tingkat internasional menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah
sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang Tempat Karantina dan
Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
ii. Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka i menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri; dan
iii. Bagi WNA diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.

[SAS]

Komentar

Terbaru