Tolak Penundaan Pemilu 2024, Laskar Ganjar-Puan: Inkonstitusional

MANAberita.com – LASKAR GanjarPuan (LGP) menolak wacana penundaan Pemilu 2024. Mereka menilai penundaan Pemilu sebagai tindakan inkonstitusional.

“Presiden, MPR, DPR-RI, DPD, DPRD, itu kan dalam sumpah jabatannya harus setia terhadap Pancasila dan UUD 1945, kalau perpanjangan dilakukan sama aja mengkhianati Konstitusi UUD 1945,” kata Ketua Dewan Pembina LGP, Mochtar Mohamad kepada wartawan, Minggu (27/2/2022).

Melansir dari Suara.com , Mochtar menduga wacana penundaan pemilu yang belakangan kembali mencuat dari beberapa ketua umum partai politik ini sangat bermuatan politis. Di sisi lain juga bisa menjadi jebakan bagi Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Baca Juga:
Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Polisi Boyong BNN

“Jangan karena motif politik Ketum partai-partai terancam di parliamentary threshold punya ide penundaan. Bisa jadi ini jebakan ke presiden untuk melanggar konstitusi yang berakibat fatal,” katanya.

Karena itu, Mochtar juga menilai tak ada hal yang darurat untuk menunda pemilu. Terlebih, penundaan pemilu juga tidak diatur dalam undang-undang.

“Konstitusi UUD 1945 tidak mengatur Penundaan Pemilu,” ucapnya.

Baca Juga:
Melahirkan di Toilet, Mahasiswi Bekap Bayi dengan Celana dalam Lalu Dimasukan ke Ember

Sementara itu, Ketua Umum LGP, Nawang Andi Kusuma berpendapat Ganjar Pranowo dan Puan Maharani merupakan sosok yang tepat untuk meneruskan kepemimpinan Jokowi.

“Ganjar Pranowo dan Puan Maharani lah sosok yang paling tepat untuk meneruskannya,” kata Nawang.

[SAS]

Komentar

Terbaru