Manaberita.com – LIMA orang pria terduga pelaku perundungan yang berakhir dengan penganiayaan terhadap seorang bocah 8 tahun di masjid di Kota Makassar diamankan Tim unit Jantaras Polrestabes Makassar
Video penganiayaan tersebut vira di media sosial. Kelima terduga pelaku yakni berinisial MR (17), MSR (19), AN (17), AA (16) dan MFB (19).
Kelima pelaku tersebut berhasil di tangkap pada, Sabtu (19/2/2022) sekitar jam 11.30 Wita, di Jl Andi Mangerangi No.66 Kota Makassar.
Dilansir dari Rakyatku.com, Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Muhammad Afhi Abrianto mengatakan peristiwa tersebut berawal ketika korban yang sedang membersihkan di mesjid kemudian pelaku datang menyirami kepala korban dengan air sabun.
“Kemudian korban melempari sandal lalu pelaku marah kemudian membanting korban dan mengakibatkan korban luka,” kata Iptu Afhi, Ahad (20/2/2022).
Kelima orang terduga pelaku tersebut memiliki peran berbeda-beda saat melakukan perundungan yang berakhir dengan penganiayaan itu.
“Pelaku MR, AA, MFB dan MSR yang memberikan sunlight di kepala korban sementara AN yang membanting korban sehingga mengakibatkan luka pada korban,” ujar Iptu Afhi
Dari hasil interogasi pihak kepolisian para terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menurut pelaku mereka melakukan hal itu karena sakit hati terhadap korban di karenakan sering di ejek.
[rik]