Manaberita.com – OKNUM perwira polisi Polda Sulsel, AKBP M, yang terlibat kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP berusia 13 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan sebagai tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan pada, Jumat (4/3/2022).
Melansir dari Rakyatku.com, Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol. Onny Trimurti Nugroho, mengatakan pihaknya melakukan gelar perkara hingga sore hari. Hasilnya, AKBP M terbukti bersalah berdasarkan barang bukti yang ada.
“Sudah (tersangka AKBP M),” ucap Onny.
Namun, pihaknya belum menahan AKBP M karena proses hukumnya tengah berjalan di Bidang Propam Polda Sulsel.
“Untuk sementara penahanannya masih di Propam Polda. Tapi, dari ini (gelar perkara) kami akan kebut pemeriksaan tersangka,” kata Onny.
“Kalau sudah habis (masa penahanannya) dari pihak Propam, maka langsung kami tahan di sini. Tergantung siapa (selesai lebih dahulu). Intinya kita percepat terus. Bisa etik duluan, bisa krimum, tergantung,” imbuhnya.
AKBP M dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. AKBP M juga terancam dipecat tidak hormat atas kasus pelanggaran kode etik anggota Polri.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak di bawah umur berusia 13 tahun diduga menjadi korban pemerkosaan AKBP M yang merupakan oknum perwira Polda Sulsel.
Korban bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah oknum perwira polisi tersebut. Kejadian diduga sudah berbulan-bulan dalam rentang waktu Oktober 2021 hingga Februari 2022.
[Rik]