Manaberita.com – SEORANG Kepala Dusun (Kasun) di Kedungbanteng, Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan mobil rental. Akibat dari perbuatannya tetsebut ia harus meringkuk di dalam Penjara.
Kasun yang diketahui bernama Ali Mahmudi (48) tersebut menyewa sebuah mobil Suzuki Ertiga berwarna hitam di sebuah perusahaan rental mobil di jalan raya Kepohwates, Kedungadem, Bojonegoro. Ia kemudian mengadaikan mobil itu kepada tukang gadai bodong.
Melansir dari detikJatim, Begitu gadai mobil itu jatuh tempo pembayaran cicilan, Sang Kasun tidak mau membayar. Dia malah sudah berganti mobil rental lainnya. Pemilik mobil yang merasa dirugikan pun melaporkan perbuatan Ali ke polisi. Dia pun diamankan bersama satu unit mobil rental yang dia gelapkan.
“Karena tersangka tidak memiliki uang menebus jaminan sehingga menukar jaminan dengan unit mobil lain. Selanjutnya jatuh tempo kedua, tersangka ini juga dalam keadaan tidak mampu menebus, ditukar lagi dengan unit mobil lain,” ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad kepada detikJatim, Jumat ( 18/3/2022).
Kapolres Ali Muhammad mengatakan, dalam seluruh kegiatan gadai yang digunakan jaminan adalah unit mobil yang disewa tersangka dari pemilik rental dengan tanpa ijin pemilik.
Tersangka ini mengelabui korbannya, mengaku mobil itu dia pakai sebagai kendaraan operasional di bisnis tambang galian C di Desa Menilo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.
“Awalnya pembayaran sewa unit kendaraan antara pelapor dan tersangka berjalan lancar. Mulai macet pembayaran pada Oktober 2021. Saat pelapor menanyakan unit kendaraannya, tersangka hanya berjanji membayar tapi tidak kunjung menyerahkan unit kendaraan,” kata Muhammad.
Kepada polisi pelapor mengaku sudah beberapa kali mencari tersangka. Sampai akhirnya si pelapor mengetahui bahwa unit kendaraan miliknya telah digadaikan ke orang lain tanpa sepengetahuan atau seizin dirinya.
Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan Satu unit kendaraan roda 4 merk Daihatsu Xenia bersama STNK-nya, 6 lembar cetak rekening koran, 1 lembar surat keterangan dari PT Mandiri Tunas Finance dengan identitas kendaraan roda 4 merk Daihatsu Xenia S 1927-BC warna putih.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, serta atau pasal 372 KUHP.
(Rik)