LPSK: Jasad Penghuni Kerangkeng Langkat Dimandikan Air Kolam Ikan

MANAberita.com – LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan dugaan tindak pidana penistaan agama terhadap penghuni kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Perangin-angin.

Temuan yang dimaksud antara lain jenazah penganut agama Islam dimandikan dengan air kolam ikan.

“Jadi setelah korban meninggal, dimandikannya dengan air kolam ikan, kemudian dikafankan, dimasukkan dalam peti, dikirim,” kata Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan, Rabu (9/3).

Melansir CNN Indonesia, Ramdan menyebut penghuni kerangkeng dilarang menjalankan salat Jumat bagi yang beragama Islam. Penghuni yang beragama Kristen juga dilarang menjalankan ibadah hari Minggu.

Penghuni kerangkeng yang beragama Islam juga disuguhi makanan haram seperti roti babi.

“Dugaan tindak pidana yang ditemui LPSK adalah terjadi penistaan agama,” kata Ramdan.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi penghuni kerangkeng Bupati Langkat juga menjadi korban tindakan yang merendahkan martabat manusia.

Baca Juga:
Sering Diabaikan, Berikut Ancaman Gejala Omicron Sebenarnya

Misalnya berupa dipaksa meminum air urine sendiri, menjilat kelamin anjing, mengunyah cabai setengah kilogram untuk kemudian dioleskan ke wajah dan kelamin, hingga kemaluannya dibakar.

“Disuruh lomba onani,” kata Edwin.

Dari penyelidikan yang dilakukan Polda Sumut, ada 656 orang yang dititipkan di kerangkeng itu sejak tahun 2010.

Baca Juga:
Abesen Acara Halalbihalal, Pengamatan Sebut Ganjar Sedang di Kucilkan PDIP

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin mengklaim kerangkeng manusia itu adalah tempat rehabilitasi para pecandu narkoba. Namun penghuni kerangkeng tidak semuanya pecandu narkoba.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga turun tangan dan menemukan keterlibatan anggota TNI-Polri.

[sas]

Komentar

Terbaru