MANAberita.com – MAHKAMAH Agung (MA) menetapkan hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan US$77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.
“Amar selebihnya tetap berlaku seperti uang pengganti,” ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (10/3).
Melansir CNN Indonesia, Majelis hakim kasasi memotong hukuman Edhy menjadi 5 tahun penjara dari sebelumnya 9 tahun penjara. Hak politik Edhy juga dicabut selama dua tahun terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pidana pokok.
Majelis hakim kasasi menilai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mempertimbangkan bahwa Edhy telah bekerja baik selama menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan. Edhy, menurut majelis hakim kasasi, memberi harapan besar kepada masyarakat khususnya nelayan.
“Dalam hal ini terdakwa mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 12/PERMEN-KP/2020 dengan tujuan yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat,” ucap Andi.
“Lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 12/PERMEN-KP/2020 tersebut eksportir disyaratkan untuk memperoleh Benih Bening Lobster dari nelayan kecil penangkap BBL sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil,” sambungnya.
Perkara ini diadili oleh ketua majelis Sofyan Sitompul dengan hakim anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Putusan diketok pada Senin, 7 Maret 2022.
Pangkas hukuman penjara terhadap Edhy ini diketahui menuai kritik keras dari publik.
[sas]