Manaberita.com – PEMERINTAH bersama pelaku industri minyak goreng telah menyepakati jika jual minyak goreng curah dari pabrik ke distributor hingga ke pedagang. Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika menjelaskan bahwa sudah ditetapkan harga jual minyak goreng dari pabrik ke distributor paling tinggi adalah Rp 12.050/liter.
Hal tersebut sidah disepakati oleh Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) dan Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI).
“Jadi dari perusahaan industri sudah sepakat. jadi harga Loco Pabrik ke distributor termasuk PPN itu maksimal Rp 13.333/kg atau Rp 12.050/liter. Jadi untuk ke distributor, distributor itu berbagi-bagi distributor 1, distributor 2, itu berbagi-bagi,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Melansir dari detikcom, Selanjutnya distributor harus menjual minyak goreng curah ke pengecer dengan harga tidak lebih dari Rp 13.000/liter atau Rp 14.389/kg.
Besaran harga penyerahan minyak goreng curah antar lini distribusi telah mengakomodasikan kecukupan biaya angkut dan margin yang memadai atas penyaluran minyak goreng curah dari produsen sampai ke pengecer, yang kemudian dijual kepada masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil (UMKM).
Ketentuan harga penyerahan di atas harus ditaati oleh produsen, distributor, dan pengecer, untuk menjaga masyarakat dan UMKM mendapatkan minyak goreng curah sesuai HET Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg.
“Pengecer ini ada keuntungan yang cukup sehingga nanti harga HET tidak terlampaui,” jelas Putu.
Ketentuan harga yang dijabarkan di atas berlaku untuk transaksi penyerahan tanggal 16-31 Maret 2022.
(Rik)