Manaberita.com – SIDANG kode etik pelanggaran anggota polisi Sulawesi Selatan (Sulsel) AKBP M yang terlibat kasus dugaan pemerkosaan remaja putri resmi digelar. Oknum perwira tersebut digiring ke ruang sidang pemecatan, di Markas Polda Sulsel.
Melansir dari detikSulsel, Jumat (11/3/2022), sidang kode etik AKBP M dipimpin Irwasda Polda Sulsel Kombes Ai Afriandi. Kemudian Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Adi Koerniawan bertindak sebagai penuntut.
Ketua sidang memulai persidangan dengan memerintahkan penuntut menghadirkan AKBP M sebagai terduga pelanggar. AKBP M yang mengenakan seragam lengkap lantas digiring ke ruang sidang.
Di persidangan, AKBP M mengaku dalam kondisi sehat dan siap diperiksa sebagai terduga pelanggar. AKBP M selanjutnya memperkenalkan identitas lengkapnya.
“Nama Drs Mustari, pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi. NRP 65290238 kesatuan Yanma Polda Sulsel dalam keadaan sehat siap bersedia (diperiksa),” kata AKBP M kepada ketua sidang.
Selanjutnya ketua sidang meminta penuntut untuk membacakan tuntutannya. “Silakan penuntut membacakan persangkaannya,” kata Ai Afriandi.
Masih dalam pantauan detikSulsel, sejumlah saksi juga dihadirkan oleh penuntut untuk diperiksa. Di antara saksi tersebut adalah korban yang bakal mengikuti sidang dari ruangan terpisah karena berstatus anak di bawah umur.
Diberitakan sebelumnya, AKBP M tersangka pemerkosa remaja putri berusia 13 tahun di Kabupaten Gowa, Sulsel menjalani sidang pemecatan hari ini. Jika terbukti melanggar kode etik anggota Polri, AKBP M berpotensi disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan bisa juga disanksi pemberhentian dengan hormat (PTDH).
Hingga berita ini diturunkan, persidangan mulai digelar namun secara tertutup. Sidang berlangsung di ruang sidang Propam di lantai empat Mapolda Sulsel.
Peristiwa Dugaan Pemerkosaan
Seperti diketahui, dugaan AKBP M memperkosa remaja putri berawal dari korban bekerja sebagai pembantu di rumah AKBP M di Kabupaten Gowa. Korban bekerja sejak pertengahan September 2021.
AKBP M dituding langsung mengajak korban berhubungan badan saat korban baru tiga hari bekerja sebagai pembantu. Korban saat itu langsung menolak.
Selanjutnya pada awal Oktober 2021, AKBP M memperkosa korban. Sejak saat itu, AKBP M dituding rutin mengulangi aksinya hingga Februari 2022 alias diduga menjadikan korban budak seks sekitar 5 bulan lamanya.
AKBP disebut melancarkan aksinya dengan cara mengiming-imingi korban uang, biaya sekolah dan juga rumah. Korban yang sejak awal bekerja sebagai pembantu karena tuntutan ekonomi itu terpaksa melayani keinginan bejat AKBP M.
Untuk diketahui pula, rumah AKBP M di Kabupaten Gowa jarang ditempati terduga pelanggar atau lebih sering kosong. AKBP M disebut memiliki rumah di Makassar tempat ia menetap bersama keluarganya.
(Rik)