Sosok yang Bantu Indra Kenz Terkait Kasus Binomo Diburu Oleh Bareskrim

Manaberita.com – SAAT ini Bareskrim Polri tengah memburu sosok lain terkait kasus aplikasi Binomo selain tersangka Indra Kenz. Polisi memburu afiliasi dari Indra Kenz.

Melansir dari detiknews, Hal tersebut di sampaikan oleh Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan

“Ada lagi kita kejar. Memburu afiliasinya,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Kamis (17/3/2022).

Whisnu mengatakan sosok itu diduga membantu Indra Kenz di kasus Binomo. Saat ini, polisi tengah berada di luar Jakarta untuk memburu afiliasi yang dimaksud.

“Yang membantu dia. Tim sudah di luar kota,” ucapnya.

Whisnu tidak berbicara banyak mengenai sosok yang membantu Indra Kenz ini. Dia hanya menyebut perkembangan terbaru mengenai Indra Kenz bakal disampaikan pekan depan.

Diketahui, Bareskrim Polri telah mengantongi daftar nama penerima aliran dana tersangka kasus aplikasi model binary option, Binomo, Indra Kenz. Mereka yang terdata akan segera ‘diabsen’ satu-satu untuk diperiksa.

Baca Juga:
Karena Frustrasi, Orang Turki Mengecam Peningkatan Penolakan Visa Schengen Eropa

“Aliran dananya ke mana saja itu sudah didata dan mungkin akan segera dilakukan panggilan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli, saat dihubungi, Sabtu (12/3).

Gatot menuturkan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah melakukan pendataan siapa saja yang menerima aliran dana tersebut. Namun Gatot tidak menyebut siapa saja yang menerima aliran dana dari Indra Kenz.

“Penyidik melakukan pendataan terhadap aliran dana. Yang jelas sudah memiliki (daftar nama penerima),” tuturnya.

Baca Juga:
Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Bui Karena Terjerat TPPU Trading Quotex

Gatot mengatakan polisi mengimbau siapa pun yang menerima aliran dana, baik berupa uang maupun barang, melapor ke Bareskrim Polri. Dia mengingatkan akan ada konsekuensi hukum yang akan diterima jika para penerima aliran dana tidak melapor.

“Makanya ada imbauan kepada yang merasa menerima aliran dana sebaiknya melapor sebelum mendapat konsekuensi hukum,” ujarnya.

(Rik)

Komentar

Terbaru