Manaberita.com – PEMILIK kendaraan diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan yang biasanya dilakukan setahun sekali.
Pada umumnya, proses pembayaran pajak kendaraan dilakukan dengan langsung ke kantor Samsat setempat. Akan tetapi proses itu dianggap ribet, cenderung berbelit, dan makan waktu banyak. Hal tersebut sering menjadi alasan para pemilik kendaraan untuk menunda-nunda pembayaran.
Dilansir dari detikfinance, Bagi yang masih berpikir seperti itu, coba dikesampingkan dulu. Sebab bayar pajak kendaraan sekarang nggak perlu ribet kok. Ada dua metode dengan syarat mudah yang bisa kamu kamu manfaatkan agar pajak kendaraan bisa segera dibayar dan tanpa kena denda.
Cara Konvensional
Tanpa harus datang ke kantor Samsat pusat dan takut antre lama, kamu bisa memanfaatkan layanan Samsat keliling. Layanan yang disediakan Polri itu yang tersebar di beberapa daerah yang biasanya merupakan pusat keramaian seperti pasar atau mall.
Samsat keliling hadir dalam bentuk mobil yang bagian belakangnya dijadikan loket pembayaran. Jadi, kamu dapat terhindar dari penumpukan antrean di kantor pusat Samsat.
Syaratnya cukup mudah, yaitu kamu tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari 1 tahun. Kamu juga harus membawa beberapa dokumen agar pembayaran dapat segera diproses. Berikut dokumen yang harus kamu bawa: E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK, BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya), STNK Asli, dan Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Sistem Online
Jika kamu masih khawatir harus berlomba-lomba datang pagi ke Samsat keliling, kamu dapat memanfaatkan DANA. Di aplikasi DANA, kamu bisa bayar pajak dengan #BebasDrama lewat SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Caranya gampang, kamu hanya perlu membuka aplikasi DANA, lalu tap “Semua Layanan” di beranda DANA, selanjutnya tap “SIGNAL” pada kolom “Tagihan” lalu masukan kode bayar.
Jangan lupa Check Bill terus tap “Confirm” dan “Bayar”. Setelah itu bukti status dan transaksi pembayaran akan segera kamu terima.
Nah, layanan DANA ini bisa dimanfaatkan untuk membayar pajak kendaraan di sejumlah daerah lho, seperti Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Bali, Sulawesi Selatan, Riau, Banten, Sumatera Barat, Jambi, NTB, Bengkulu, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat.
(Rik)