Bripda Randy Divonis Lebih Ringan Usai Dinilai Sopan dan Belum Pernah Dihukum

  • Sabtu, 30 April 2022 - 00:19 WIB
  • Kriminal

MANAberita.com – PERJALANAN kasus hukum Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (21) sampai pada vonis hakim terkait kasus aborsi kandungan kekasihnya, Novia Widyasari. Bripda Randy divonis 2 tahun penjara.

Vonis yang diterima polisi nonaktif tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 3,5 tahun penjara.Hakim menilai keringanan hukuman ini karena selama ini Randy bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Sidang pembacaan vonis Bripda Randy digelar di Ruangan Candra, PN Mojokerto, Kamis (28/4/2022). Sidang perkara aborsi kandungan Novia itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunoto.

Mengutip detikcom, Bripda Randy hadir di ruangan sidang didampingi tim penasihat hukumnya yang berjumlah 4 orang. Yaitu Elisa Andarwati, Wiwik Tri Haryati, Sugeng Prayitno dan Rora Arista Ubariswanda. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) hanya satu orang, Ari Wibowo.

“Keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa (Bripda Randy) telah meresahkan masyarakat, terdakwa tidak mengakui kesalahannya. Yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” kata Hakim Anggota, Pandu Dewanto dalam persidangan, Kamis (28/4/2022).

Amar putusan Bripda Randy dibacakan Ketua Majelis Hakim, Sunoto. Sebelum membacakan Vonis, hakim yang juga menjabat Wakil Ketua PN Mojokerto itu meminta Randy berdiri. Dalam putusannya, Sunoto menyatakan Bripda Randy terbukti melakukan tindak pidana pasal 348 ayat (1) KUHP.

“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Randy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan dengan seizin perempuan itu sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum,” terangnya.

Hukuman maksimal pasal 348 ayat (1) adalah 5,5 tahun penjara. Namun, majelis hakim PN Mojokerto hanya menghukum Bripda Randy selama 2 tahun penjara.

Baca Juga:
4 Bulan Jalani Perawatan Leukemia, Shakira Aurum Beberkan Rasa Takutnya pada Hal ini

“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Randy dengan pidana penjara selama dua tahun penjara,” cetus Sunoto.

Atas putusan ini, jaksa pun mengajukan banding karena menilai putusan tersebut belum adil.

Bripda Randy dinilai terbukti dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan kekasihnya, Novia dengan persetujuan korban. Hukuman maksimal yang diatur dalam pasal ini adalah 5,5 tahun penjara. Namun, majelis hakim memvonis Randy hanya 2 tahun penjara.

“Kami bersikap untuk mengajukan banding. Karena pidana yang dijatuhkan kepada Randy selama dua tahun. Kami merasa itu belum memenuhi keadilan di masyarakat. Kami akan meminta sesuai tuntutan yang kami bacakan,” kata Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko di kantornya, Jalan RA Basuni, Sooko, Kamis (28/4/2022).

Baca Juga:
Beredar Foto Jadul Diduga Via Vallen dan Tukang Gendang, Netizen Justru Ungkap Fakta Mengejutkan

Vonis majelis hakim untuk Bripda Randy memang 1,5 tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menuntut agar polisi nonaktif itu dihukum 3,5 tahun penjara pada Selasa (12/4). Karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP.

“Hari ini kami mengajukan banding ke PN Mojokerto. Untuk memori banding, tanggal 9 atau 10 Mei kami serahkan,” terang Ivan.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan tidak sependapat dengan pasal yang digunakan JPU dalam tuntutan. Hakim menilai Bripda Randy terbukti melakukan tindak pidana pasal 348 ayat (1) KUHP, bukan pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP.

Menurut Ivan, seharusnya majelis hakim memvonis Bripda Randy dengan hukuman yang lebih berat. Karena sesuai ketentuan, hukuman maksimal pasal 348 ayat (1) KUHP adalah 5,5 tahun penjara. Sedangkan pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP maksimal 3,5 tahun penjara.

“Seharusnya mereka (majelis hakim) menghukum lebih berat. Nyatanya vonisnya malah di bawah,” cetusnya.

Baca Juga:
Terjatuh dari Lantai 11, Balita ini Justru Selamat Berkat Bantuan Popoknya

Sementara itu, tim penasihat hukum Bripda Randy juga mengajukan banding atas vonis tersebut. Mereka keberatan jika kliennya harus menjalani hukuman penjara 2 tahun.

“Kami sangat keberatan atas putusan ini. Dalam pertimbangan hukumnya, hakim tidak menjelaskan bukti otentik kehamilan Novia. Maka kami ajukan banding,” tandas Pengacara Randy, Elisa Andarwati.

Pada sidang perdana perkara aborsi kandungan Novia Widyasari Rahayu (23), Kamis (17/2), JPU mendakwa Bripda Randy dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Polisi nonaktif itu didakwa melakukan dua kali aborsi terhadap kandungan Novia atas persetujuan kekasihnya tersebut.

Selanjutnya, JPU menuntut agar Bripda Randy dihukum 3,5 tahun penjara pada Selasa (12/4). Jaksa menilai polisi nonaktif itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kedua. Yaitu pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Artinya, vonis untuk Bripda Randy dari majelis hakim PN Mojokerto hari ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.

Baca Juga:
Gemes! Luka Lecet di Kaki, Bocah ini Justru Minta Maaf ke Keluarga dan Mengingat Kematian

Bripda Randy sehari-hari berdinas di Seksi Umum (Sium) Polres Pasuruan. Ia juga kadang kala diperbantukan sebagai sopir Kapolres. Randy telah dipecat dari Polri pada 27 Januari 2022. Namun, ia mengajukan banding. Selain itu, dia juga harus menjalani proses hukum terkait perbuatannya yang diduga menggugurkan kandungan kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu (23).

Setelah berkas perkara aborsi tersebut dinyatakan lengkap (P21) pada 31 Januari 2022, penyidik Polda Jatim menyerahkan Bripda Randy ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada 2 Februari lalu. Jaksa menitipkan polisi asal Dusun/Desa Plintahan, Pandaan, Pasuruan itu di Rutan Polres Mojokerto selama proses peradilan.

Kasus aborsi tersebut mencuat akhir tahun lalu. Yaitu saat Novia ditemukan tewas oleh warga di sebelah makam ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB. Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun potasium dicampur teh.

Aksi nekat Novia diduga karena masalah asmara dengan kekasihnya, Bripda Randy yang saat itu aktif berdinas di Polres Pasuruan. Mereka berpacaran sejak Oktober 2019. Novia ternyata dua kali hamil dengan Randy. Bukannya menikah, mereka justru menggugurkan kandungan menggunakan obat pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

(sas)

Komentar

Terbaru