Kolonel Priyanto Menginap Bareng Janda, Sebelum Buang Dua Sejoli ke Sungai

  • Jum'at, 08 April 2022 - 14:59 WIB
  • Kriminal

Manaberita.com – KOLONEL Priyanto terdakwa kasus pembunuhan berencana dua sejoli Handi (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat, mengakui sempat menginap bersama seorang janda.

Kolonel Priyanto sempat menginap dengan janda tersebut, sebelum insiden kasus dua sejoli tersebut terjadi, hingga membuangnya di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Dilansir dari Bantenraya.com, Kolonel Priyanto yang  menginap dengan seorang janda bernama Lala disampaikannya saat menjalani persidangan Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Kamis 7 April 2022.

Seperti diketahui, mobil yang ditumpangi Kolonel Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh menabrak sepeda motor yang dikendarai dua sejoli di Nagreg pada 8 Desember 2021 lalu.

Usai menabrak, bukannya membawa ke fasilitas kesehatan, mereka malah membawa kedua korban dan membuangnya ke Sungai Serayu.

Saat dibuang ke sungai, Handi masih dalam kondisi bernapas.

Dalam persidangan, Kolonel Priyanto mengakui hubungannya dengan Lala.

Menurut Priyanto, Lala adalah teman sekamarnya menginap di Jakarta guna menghadiri rapat evaluasi bidang intel Angkatan Darat.

Baca Juga:
Tak Diberi Uang Untuk Beli Pisau, Pemuda di OKU Selatan Bunuh Ibu Kandung

“Saya berteman dengan Lala sejak penugasan di Cimahi,” kata Priyanto ketika diberikan pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim Brigjen Faridah Faisal.

Sebelum insiden kecelakaan terjadi, Priyanto bersama Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Sholeh menjemput Lala di Cimahi.

Sebelum menjemput Lala, ketiganya bertolak dari kediaman Kolonel Priyanto di Sleman menuju Jakarta menggunakan mobil.

Di hari pertama acara rapat evaluasi intel tersebut, mereka menginap hotel Holiday Inn.

Baca Juga:
Narapidana Colorado Dapat 48 Tahun Penjara Karena Lakukan Penculikan Dan Membunuh Wanita!

Di sana mereka tidur di dua kamar, Kopda Dwi Atmoko bersama Koptu Ahmad Soleh dan Kolonel Priyanto bersama Lala.

“Siap, saya menginap di Holiday Inn kemudian kegiatannya waktu itu di Pusat Zeni Angkatan Darat, Kegiatannya di aula Pusziad, hari Senin kegiatannya tanggal 6 adalah di aula Pusziad,” ucap Priyanto.

Pada hari kedua mereka kembali menginap di hotel dan kali ini berpindah ke Hotel 88 dengan formasi yang dua kamar yang sama.

“Terdakwa sekamar dengan siapa?” tutur Ketua Majelis Hakim Brigjen Faridah Faisal.

Baca Juga:
Bripka RR Ungkap Alasan Amankan 2 Senpi Milik Brigadir J di Magelang

“Siap, dengan saudara Lala ini,” jawab Priyanto.

Setelah acara rapat evaluasi intel selesai di Jakarta, Priyanto melanjutkan perjalanan menuju Cimahi dan mengantarkan Lala pulang.

Kemudian, Priyanto beserta kedua anggotanya sempat singgah kembali di hotel. Lalu saat akan kembalu ke Sleman terjadilah insiden tabrakan dengan dua sejoli tersebut.

(Rik)

Komentar

Terbaru