Minuman Diberi Bius, Wanita di Bekasi Diperkosa-Dirampok Teman Kencan

  • Sabtu, 09 April 2022 - 17:57 WIB
  • Kriminal

Manaberita.com – SEORANG pria berinisial AS (35) memperkosa sekaligus merampok teman kencannya, SS (37) di Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Diketahui jika sebelum pelaku memperkosa korban, pelaku memberi bius pada minuman korban.

“Kasus 36 KUHP ini dilakukan oleh satu tersangka yang alhamdulillah sudah kita bisa menangkapnya, yaitu berinisial AS, umur 35 tahun, dia tidak bekerja,” ujar Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Salahuddin dalam jumpa pers pada Jumat (8/4/2022).

Melansir dari detikcom, Diketahui, korban dan pelaku berkenalan lewat aplikasi chatting bernama MiChat. Keduanya sepakat bertemu. Sesampai di lokasi, korban diajak makan di suatu tempat.

Pelaku lalu memberikan obat bius ke dalam minuman korban. Korban yang sedang dalam kondisi setengah sadar lalu diajak menuju hotel oleh pelaku.

“Makan malam, namun di minuman teh itu dimasukin semacam obat yang mengandung obat bius sehingga korban ini pusing dan dibawa ke suatu tempat yang namanya hotel,” tuturnya.

Di hotel, korban diperkosa pelaku. Setelahnya, AS berjanji akan menikahi SS.

“(Korban) digauli (pelaku),” jelasnya.

Baca Juga:
Pelaku Perampok Bank di Jaksel Telah Siapkan ‘Bom’ Asap hingga Pisau untuk Lakukan Pelarian

SS pun keluar dari hotel pukul 04.00 WIB menuju Karawang. Saat itulah, AS mengikuti korban dan melancarkan aksinya.

“Kemudian di Jalan Baru, tepatnya di Gang Bintara 8, korban ditendang, jatuh dari motor,” sambungnya.

Pelaku membawa satu unit handphone, ATM, uang tunai, dan paspor milik korban. Polisi pun menyelidiki kasus ini.

Baca Juga:
Layanan Streaming CNN+ Tutup Setelah Sebulan Diluncurkan

“Setelah melakukan perbuatannya, sesaat menelepon istrinya di Subang. Setelah itu kembali ke Jakarta mengikuti pergerakan dia dan di Jakarta berhasil kita tangkap,” tuturnya.

Pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1, 2 dan/atau 364 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(Rik)

Komentar

Terbaru