Vonis 1 Tahun Bui Dianulir, Banding Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Diterima

Manaberita.com – BANDING yang di ajukan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di kasus narkotika diterima oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusan banding tersebut menganulir vonis 1 tahun penjara menjadi 8 bulan rehabilitasi.

Dilansir dari detikcom via website sipp.pn-jakartapusat.go.id, putusan banding tersebut ditetapkan pada tanggal 29 Maret 2022 dengan nomor: 34/PID.SUS/2022/PT DKI.

Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permintaan banding dari penasihat hukum para terdakwa dan penuntut umum: merubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 11 Januari 2011 Nomor 770/Pid.Sus/PN Jkt Pst sekedar mengenai amar putusan pada angka 2, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

“Satu, menyatakan terdakwa I Zen Vivanto, terdakwa II Ramadhania Ardiansyah Bakrie, Terdakwa III, Anindra Ardiansyah Bakrie telat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama,” demikian bunyi amar putusan, seperti dilihat di situs SIPP, Kamis (21/4/2022).

“Memerintahkan para terdakwa menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Cisarua, Kabupaten Bogor masing-masing selama 8 bulan yang diperhitungkan seluruhnya dengan masa rehabilitasi yang sudah dijalani para terdakwa,” lanjut bunyi amar putusan tersebut.

Nia-Ardi-Zen Sudah Bebas Sejak Awal Ramadan

Untuk diketahui, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vitranto divonis 1 tahun penjara di kasus narkoba. Mereka kemudian mengajukan banding.

“Putusan (banding) sudah ada 29 Maret lalu dan pemberitahuan putusan sudah kami terima dan putusannya itu 8 bulan rehabilitasi vonisnya,” ujar pengacara Nia-Ardi, Wa Ode Nur Zainab.

Wa Ode menjelaskan, putusan pengadilan di tingkat banding memvois Nia Ramadhani, Ardi dan Zen menjalani hukuman 8 bulan rehabilitasi.

Baca Juga:
Pengadilan Prancis Menghukum Polisi Atas Kematian Pria Kulit Hitam Tahun 2015

“Delapan bulan kan di 10 Maret, jadi ketika putusan (banding) itu sudah lewat dari vonis,” katanya.

Wa Ode mengatakan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vitranto telah selesai menjalani rehabilitasi. Namun, mereka baru bebas dari panti rehabilitasi sekitar akhir Maret 2022.

“Jadi kalau 8 bulan itu kan dari 10 Juli 2021, kalau 8 bulan itu berarti 10 Maret 2022. Nah putusan di tanggal 29 Maret, tetapi ketika divonis 8 bulan itu sudah selesai, sudah lewat dari 8 bulan malah,” katanya.

Baca Juga:
MA Tolak Kasasi Vonis Dea OnlyFans

Wa Ode mengatakan Nia-Ardi-Zen sudah keluar dari panti rehabilitasi FAN Campus, Bogor.

“Sudah…sudah keluar, pokoknya puasa sudah keluar. Jadi pas putusan itu sudah selesai (menjalani hukuman rehabilitasi-red),” tuturnya.

(Rik)

Komentar

Terbaru