Manaberita.com – PT Pegadaian (Persero) digugat Rp 322,5 miliar gara-gara produk tabungan emas. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Arie Indra Manurung yang mengklaim bahwa skema tabungan emas Pegadaian telah dimiliki pihaknya dengan nama Goldgram.
Lewat pernyataan tertulisnya, Pegadaian mengaku sedang mempelajari tekait berkas gugatan tersebut. Pegadaian akan mengikuti proses hukum dan regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
“Kami sudah menerima berkas gugatan tersebut dan sedang dipelajari dengan seksama. Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip GCG, kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan mematuhi regulasi pemerintah maupun ketentuan hukum lainnya. Selain itu kami juga berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen, agar tidak terdapat kerugian nasabah,” jelas Basuki Tri Andayani, Vice President of Corporate Communication PT Pegadaian.
Dilansir dari detikcom, Menurut Basuki Perjalanan tabungan emas sebagai instrumen investasi sudah ada sejak dulu. Tahun 1901, Pegadaian yang saat itu bernama Bank van Leening tidak hanya menerima alat rumah tangga sebagai jaminan gadai, melainkan juga emas.
Tahun 2008 Pegadaian mengeluarkan produk cicil emas yang dinamakan MULIA (Murabahah Logam Mulia Investasi Abadi). Dan dalam perkembangannya produk tabungan emas secara resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo dan didampingi oleh Menteri BUMN Rini Soemarno dan Direktur Utama PT Pegadaian Riswinandi pada 5 Juli 2015.
Menurut Basuki produk ini telah mendapatkan izin dari OJK dengan surat nomor S-427/NB.11/2016 tanggal 17 februari 2016 tentang produk Pegadaian Tabungan Emas. Kemudian perusahaan mengajukan pembaruan izin operasional produk Tabungan Emas Pegadaian yang dikabulkan oleh OJK dengan surat nomor S-476/NB.111/2019 tanggal 09 Oktober 2019 tentang Persetujuan Produk Tabungan Emas PT PEGADAIAN (Persero).
Basuki meminta masyarakat tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang berkembang.
“Dengan legalitas produk yang dimiliki oleh perusahaan, masyarakat diminta tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang berkembang. Sejalan dengan budaya AKHLAK, kami akan selalu amanah dalam menjaga kepercayaan pemerintah, masyarakat maupun pemangku kepentingan lainnya,” kata Basuki.
Sebelumnya PT Pegadaian (Persero) digugat hingga Rp 322,5 miliar terkait dengan tabungan emas. Dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (16/5/2022), gugatan dengan nomor perkara 40/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2022/PN Niaga Jkt.Pst itu telah didaftarkan pada 10 Mei 2022.
Penggugat meminta pengadilan menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat baik kerugian materiil sebesar Rp 222.500.000.000 maupun kerugian imateriil sebesar Rp 100.000.000.000. Artinya, total hukuman yang diminta sebesar Rp 322,5 miliar.
(rik)